Jakarta, DKPP – Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Ahmad
Khumaidi menjelaskan bahwa tidak hanya anggota KPU dan Bawaslu serta jajarannya
yang berpotensi untuk diadukan ke lembaganya. Menurut dia, sekretariat pun bisa
menjadi sasaran pengaduan oleh si Pengadu. DKPP sudah pernah memberikan sanksi
sejumlah sekretariat penyelenggara Pemilu karena memang melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu.
“Dasar hukumnya
adalah Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa DKPP
memiliki tugas untuk menjaga dan menegakan kemandirian, integritas, dan
kredibilitas penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu adalah KPU dan
Bawaslu serta seluruh jajarannya, termasuk sekretariat di setiap jenjang
lembaga penyelenggara Pemilu,†katanya saat menjawab pertanyaan dalam sesi
tanya jawab di acara Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa
Daerah (TPD) dan Staf Sekretariat Pendukung TPD khusus untuk kelas C di
Jakarta, Rabu (24/6).
Khumaidi menambahkan, Peraturan DKPP
No 1 Tahun 2013 Pasal 42 ayat 5 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu menerangkan bahwa DKPP dapat memberikan rekomendasi
tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik kepada
pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP
Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KIP Kabupaten/Kota,
Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat
Bawaslu Provinsi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat KPU dan/atau
Sekretariat Bawaslu.
“Mereka termasuk penyelenggara
Pemilu,†tutupnya.
Penulis: Teten Jamaludin
Foto: Teten Jamaludin
Editor: Arif Syarwani