Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Senin (3/4), kembali menggelar sidang untuk perkara Pilkada DKI
Jakarta. Sidang kedua ini dilaksanakan di tempat sama dengan sidang pertama di
Gedung Nusantara IV, DPR/MPR, Jakarta. Agenda sidang adalah mendengar
keterangan para saksi dan pihak terkait, baik yang dihadirkan oleh Pengadu
maupun Teradu.
Salah
satu pokok pengaduan yang masih didalami adalah soal dugaan molornya acara
rapat pleno penetapan hasil Pilkada DKI putaran pertama di Hotel Borobudur,
Jakarta, pada 4 Maret 2017. Akibat keterlambatan tersebut seperti diketahui
membuat pasangan calon Nomor 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful
Hidayat (Ahok-Djarot), kecewa dengan KPU DKI dan meninggalkan acara sebelum
dimulai. Akan tetapi, KPU DKI Jakarta beralasan, keterlambatan acara rapat
pleno salah satunya karena menunggu kehadiran paslon Nomor 2.
Sekretariat
KPU DKI Jakarta menjadi pihak yang bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan
rapat pleno tersebut. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Martin Nurhusin yang
dimintai keterangan menjelaskan, pada intinya panitia memang tidak pernah
mengetahui kedatangan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut
Martin, sekretariat telah mengatur semua ruangan sesuai peruntukannya.
“Kami
memutuskan untuk acara pleno di ruang Flores Ballroom. Sudah kami sediakan
ruang VVIP untuk para paslon. Semua sudah kami cantumkan di undangan yang
diberikan ke paslon,†ujar Martin.
Sesuai
manual acara, rapat pleno dimulai pukul 19.30 yang didahului dengan makan malam
dan sambutan. Info yang didengar Martin, Ahok sudah datang pada pukul 18.56
WIB, tetapi tidak ada panitia yang tahu karena memang tidak ada yang
menginformasikan. Menurutnya, setelah tiba di Hotel Borobudur, Ahok tidak
langsung menuju ruang acara di ruang Flores, akan tetapi langsung ke ruang
Sumba di Lantai 2. Pada pukul 19.00 WIB, dia tahu calon wakil gubernur Djarot
hadir untuk melakukan registrasi dan langsung diantar ke ruang VVIP.
“Pukul
19.00, kami hubungi paslon 2 tetapi HP-nya mati. Sekitar pukul 19.15, Pak
Djarot keluar dari VVIP, kami tidak tahu ke mana,†terang Martin.
Sekitar
pukul 19.51, menurut Martin, Ahok diketahui turun dari ruang Sumba menuju
Flores Ballroom. Ahok langsung menemui Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. Menurut
Martin, ada kata-kata dengan nada tinggi dari Ahok kepada Ketua KPU DKI. Ahok
menanyakan kenapa acara belum dimulai sambil mengatakan bahwa KPU tidak
profesional.
“Pukul
19.55, Pak Ahok dan Pak Djarot kemudian duduk di kursi yang disediakan. Akan
tetapi tidak lama duduk kemudian walkout,†ungkap Martin.
Kepala
Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU DKI Jakarta Sahruni Hasna Ramadhan
menerangkan, bahwa panitia berpedoman pada rencana yang sudah ditentukan.
Mengenai tempat pleno, telah ditentukan di ruang Flores Ballroom. Hal itu telah
dicantumkan di undangan. KPU DKI, menurutnya, tidak menyediakan ruangan selain
di sekitar Flores.
“Selain
di sekitar ruang Flores Ballroom, kami tidak menyiapkan petugas. Kami juga
tidak diberi informasi kalau paslon nomor 2 menyiapkan tempat di ruang Sumba,â€
jelas Sahruni.
Sidang
ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi lima Anggota
Majelis yakni Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait,
Valina Singka Subekti, dan Endang Wihdatiningtyas. Teradu dalam perkara ini
adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta serta Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. (Arif Syarwani)