Jakarta, DKPP – Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 15 Tenaga Ahli DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Penyerahan SK ini juga disertai dengan penandatanganan perjanjian kerja oleh 15 Tenaga Ahli tersebut.
Dalam kesempatan ini, Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan ucapan terima kasih kepada 15 Tenaga Ahli DKPP karena telah bersedia bekerja dan mengabdi di DKPP.
“Saya bangga bapak ibu bersedia bergabung. Ini berarti membantu Indonesia,” katanya.
Menurut Heddy, dengan segala keterbatasan dan kekurangannya, DKPP adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang menjadi diharapkan masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
Ia pun berharap 15 Tenaga Ahli DKPP ikut serta dalam menjaga marwah DKPP dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu secara umum.
“Kami sangat berharap bantuan pikiran dan tenaga bapak ibu sekalian untuk kemajuan DKPP dan demokrasi Indonesia. Karena kredibilitas Pemilu itu tergantung kredibilitas penyelenggara Pemilu,” ungkap Heddy.
Untuk diketahui, tugas-tugas Tenaga Ahli DKPP diatur dalam SK Ketua DKPP Nomor 001/SK/K.DKPP/SET-03/I/2023 tentang Tenaga Ahli DKPP.
Dari 15 Tenaga Ahli DKPP yang menandatangani perjanjian kerja, sembilan di antaranya adalah Tenaga Ahli baru, yaitu Hopsah Varah Dini, Siti Fatimah Siagian, Budiyono, Radian Syam, Agus Sudibyo, Cholidin Nasir, Wildan Syahamata Ady, Teten Jamaludin, dan Subhan Rizky Firdhausyah.
Sedangkan enam Tenaga Ahli lainnya telah mengabdi terlebih dahulu di DKPP, yaitu Unu Putra Herlambang, Rahman Yasin, Mohammad Saihu, Sakur, Burhanuddin, dan Hani Yuliasih.
Acara ini dihadiri oleh Ketua DKPP Heddy Lugito serta tiga Anggota DKPP, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Mohammad Tio Aliansyah. Selain itu, hadir pula Sekretaris DKPP Yudia Ramli dan jajaran Sekretariat DKPP. [Humas DKPP]