Jakarta, DKPP – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dinilai telah dipandang memiliki posisi yang strategis dalam penegakan kode etik penyelenggara Pemilu di Indonesia. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Dr. Gunawan Suswantoro, SH., M.Si., ketika memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi dan Pengukuhan TPD Periode 2019-2020 di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Jumat (5/4/2019) malam.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DKPP Harjono dan anggota DKPP Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salam, Fritz Edward Siregar, Hasyim Asy’ari. Hadir pula anggota calon TPD baik dari unsur KPU, Bawaslu, dan masyarakat yang akan dikukuhkan besok. Dari sekretariat yang hadir Gunawan Suswantoro, Sekjen DKPP, Bernad D Sutrisno, kepala Biro Administrasi DKPP, dan tenaga ahli serta pejabat struktural dan staf di lingkungan sekretariat Biro Administrasi DKPP.
Penilaian ini, menurut Gunawan, bukan hanya terbatas pada ruang lingkup penyelenggara Pemilu saja, melainkan juga oleh pemerintah dan DPR.
“Oleh karenanya melalui pasal 164 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, TPD ini dikuatkan secara kedudukan hukum dan diakui secara sah. Bahkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja DKPP ke depan ada bagian khusus yang menangani TPD ini,” papar Gunawan.
Hal ini merupakan perkembangan yang sangat bagus bagi TPD dan DKPP, mengingat pada periode 2012-2017 TPD justru dibentuk dengan hanya berdasar pada payung hukum lembaga DKPP saja.
Gunawan mengisahkan, ia masih ingat betul awal pembentukan TPD. DKPP, tambahnya, sangat yakin atas pembentukan TPD meskipun tidak disebutkan secara khusus dalam undang-undang saat itu.
“Enggak apa-apa kita bentuk saja TPD ini, Pokoknya selama tidak dilarang dalam aturan, berarti diperbolehkan,” ujarnya menirukan ucapan Ketua DKPP RI periode 2012-2017, Prof. Jimly Asshidique.
Gunawan menambahkan, kegiatan Rakor dan Pengukuhan ini awalnya merupakan tindak lanjut dan respon dari perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum serta Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Sebagai informasi bahwa DKPP sudah melakukan beberapa perubahan terhadap peraturan tersebut dan sudah disahkannya Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai perubahan atas peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum serta peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
“Perubahan dari kedua peraturan tersebut secara garis besar mengenai teknis pemeriksaan penyelenggara pemilu adhoc yang diserahkan kewenangannya ke instansi masing-masing. Sementara ini, baik KPU maupun Bawaslu masing-masing sudah menyusun regulasi yang berkenaan dengan pemeriksaan Ad hoc di bawahnya,” katanya.
Kegiatan Rakor dan Pengukuhan TPD ini dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 7 April 2019. Peserta kegiatan ini adalah seluruh TPD dari tiap provinsi seluruh Indonesia. TPD ini meliputi masing-masing perwakilan dari KPU dan Bawaslu Provinsi serta 2 (dua) orang dari unsur Masyarakat. [Wildan:Teten]