Jakarta, DKPP – Pukul 16.30, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Bali. Bertempat di ruang sidang DKPP Jalan Thamrin, no 14 lantai 5 agenda persidangan adalah pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan baik oleh pihak Pengadu maupun Teradu.
Sebagai Teradu 1 ketua dan anggota KPU Kabupaten Badung, Teradu 2 ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Karangasem, Teradu 3 ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Buleleng, Teradu 4, ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Tabanan serta Teradu 5, Ketua dan empat anggota KPU Provinsi Bali.
Dalam perkara ini, DKPP menghadirkan pihak terkait: Ketua dan anggota Panwaslu Provinsi Bali Drs I Made Wena MSi, Ir I Ketut Suandara MSi dan Dra Ketut Wirati. Juga menghadirkan ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Karang Asem Dra Ni Nyoman Ratini MSi, I Komang Haryadi Parwatha SH dan I Wayan Widyardana SE.
Ada pun pihak Pengadu Radian Syam SH MH, sebagai kuasa hukum dari Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga, dan Donny Tri Istiqomah SH MH.
Sebelumnya, pada persidangan pertama alam keteragannya kepada Panel majelis, pihak Pengadu mengungkapkan bahwa telah terjadi ketidaksinkronan hasil rekapitulasi suara yang tertera di lampiran D1-KWK.KPU, DA1-KWK.KPU dan C1-KWK.KPU, yang mengakibatkan hilang dan berkurangnya suara Paslon “Puspayoga – Sukrawandan” dan mengakibatkan bertambahnya suara ke Paslon no urut 2.
“Kami temukan ketidaksinkronan hasil rekapitulasi suara di berbagai daerah, ketika kami meminta untuk melakukan rekapitulasi ulang, semua Teradu menolaknya dengan alasan yang sama, sepertinya ini sudah diskenariokan,” ungkap Donny.
Lebih lanjut, Pengadu mengungkapkan bahwa ada beberapa Pemilih di Kab. Buleleng yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
“Kami mempunyai 20 saksi di 20 TPS yang menyaksikan ada beberapa warga yang memilih hingga 50-100 kali dalam Pilkada kemarin. Hal tersebut sudah terbiasa terjadi, namun tidak ditindak,” tambahnya.
“Kami juga curiga, pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Karang Asem dilaksanakan di kantor Bupati, dan dijaga ketat oleh Brimob dan aparat, tidak ada sipil disana,” kata Dia.
Menanggapi aduan Pengadu, pihak Teradu mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan oleh Pengadu terkesan kabur/tidak jelas. Terjadi ketidakkonsistenan dalam hal laporan.
“Pengadu ini tidak jelas alur pengaduannya, apa yang disampaikan tidak sama. Kemarin minta dilakukan penghitungan suara ulang, terus disuruh rekapitulasi suara ulang, jelas tidak konsisten,” ungkap Teradu.
Terkait pelaksanaan Pleno di kantor Bupati, pihak Teradu mengungkapkan hal tersebut dilakukan karena keterbatasan dana dan tempat yang dimiliki oleh KPU Kab Karang Asem.
Selain dihadiri oleh para Pengadu dan Teradu, sidang tersebut dihadiri juga oleh beberapa fungsionaris PDI-P yaitu Sekjen PDI-P Tjahjo Kumolo bersama Wasekjend Hasto Kristianto dan Arteria Dahlan.
Bertindak selaku Ketua panel majelis Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka subekti, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak. (TTM)