Ambon, DKPP- Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini merilis, sebanyak 18
penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku telah diberhentikan oleh DKPP. Mereka
yang diberhentikan ada yang dari jajaran pengawas dan KPU baik dari tingkat
provinsi sampai kabupaten/kota.
Paparan
itu disampaikan oleh Nur Hidayat Sardini atau akrab disapa NHS ketika mengisi
acara Orientasi Tugas Penyelenggara Pemilu yang diadakan oleh KPU Provinsi
Maluku di Hotel Amaris, Ambon, Rabu (26/11). NHS juga menunjukkan data DKPP
terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik jajaran penyelenggara Pemilu di
Provinsi Maluku.
“Sejak
DKPP berdiri pada 2012, setidaknya ada 43 pengaduan dari Maluku yang masuk ke
DKPP. Saudara-saudara mungkin tidak tahu kalau Anda dilaporkan. Ini saya kasih
tahu. Artinya, diam-diam Anda itu pernah diadukan, diawasi orang. Ibarat ikan
di akuarium, di mana pun bersembunyi akan diketahui,†terang NHS.
Oleh
karena itu, NHS menekankan agar seluruh penyelenggara Pemilu harus mematuhi dan
memedomani kode etik. Menurutnya, orang yang pernah diberhentikan oleh DKPP,
pasti tidak akan diterima lagi sebagai penyelenggara Pemilu. Akan tetapi,
mereka yang taat kepada kode etik, konsekuensinya bisa saja akan dipromosikan karena
dapat dipercaya. (as)