Jakarta, DKPP – Adanya petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia pada saat menjalankan tugas dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) pada Pemilu Serentak Nasional pada 17 April 2019 membuat luka mendalam bagi seluruh Indonesia. Tak terkecuali bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada Rabu (24/4/2019) pagi, Ketua Majelis Prof Muhammad mengajak seluruh pihak yang beperkara dan pengunjung sidang untuk mengheningkan cipta dan berdoa terhadap sejumlah penyelenggara Pemilu yang gugur dalam tugas baik sebelum tahapan pelaksanaan Tungsura maupun sesudah menjalankan tugas.
“Saudara-saudara, mereka sepatutnya disebut sebagah Pahlawan Demokrasi yang telah mengabdikan diri raga dan jiwanya untuk suksesnya terlaksana Pemilu di Indonesia. Saya ingin mengajak untuk menghentingkan cipta dan berdoa,” katanya.
Dalam sidang kali ini, DKPP memeriksa sebanyak tiga perkara. . Yaitu, nomor perkara 23-PKE-DKPP/II/2019, 24-PKE-DKPP/II/2019, dan 27-PKE-DKPP/II/2019. Sidang tersebut bertempat di Ruan Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2019) pukul 10.00 WIB. Selain Prof Muhammad, anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati. [Teten Jamaludin]