Jakarta,
DKPP-
Proses rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu Legislatif di Provinsi Maluku
pada 24-26 April 2014 sempat diwarnai masalah. Kotak suara dari Kota Tual yang
seharusnya segera dibawa ke lokasi rekapitulasi ternyata justru diinapkan
selama dua hari oleh KPU Kota Tual di Hotel Amans, Ambon. Tindakan menginapkan
kotak suara ini menimbulkan kecurigaan peserta Pemilu, tak terkecuali KPU dan
Bawaslu Provinsi Maluku.
Hal tersebut diungkap oleh Teradu dari KPU dan
Bawaslu Provinsi Maluku, serta KPU Kota Tual dalam sidang pemeriksaan perkara
Maluku di ruang sidang DKPP, Jakarta, hari ini (Senin, 16/6). Karena diinapkan,
Bawaslu Provinsi Maluku merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku untuk tidak
membuka kotak suara tersebut, karena dicurigai sudah terjadi manipulasi.
Bagi Pengadu Lauritzke Mauntulameten (kuasa dari
Hamzah Sangadji, caleg DPR RI dari Golkar), tidak dibukanya kotak suara itu
telah merugikan dirinya. KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku juga dianggap telah
menyalahi aturan, karena rekapitulasi dan penetapan suara yang dilakukan KPU formulir
DB-1 tidak diambil dari kotak suara yang tersegel.
“Penetapan perolehan suara oleh KPU juga
mencurigakan. Dilakukan tiga kali, pada 28 April, 2 Mei, dan 7 Mei. Yang paling
fatal, penetapan terakhir pada 7 Mei secara sepihak menggagalkan penetapan 28
April yang jelas-jelas sudah ditandatangani para saksi,†kata Lauritzke.
Sidang ini Majelis dipimpin oleh Anna Erliyana
dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati.
Pengadu juga menghadirkkan tiga saksi, yakni Umar Lesi (saksi mandat Partai
Golkar), Dudi Ismanto (saksi mandat PKS), dan seorang saksi madat dari PPP.
(as)