*** Terkait Adanya Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang Bermasalah
Jakarta, DKPP – Para Teradu menyampaikan argumennya dalam meloloskan pasangan H Basri Suli dan Thomas Toba sebagai calon bupati dan wakil bupati Luwu 2013. “Sebelum menetapkan bakal paslon yang memenuhi syarat, khususnya untuk paslon Basri Suli dan Thomas Toba, KPU Luwu telah melakukan klarifikasi ke KPU Pusat, Kementerian Hukum dan HAM serta konsultan hukum KPU Kabupaten Luwu,” ujar Saddakkati Andi Arsyad dalam sidang ketiga tadi siang (24/09) pukul 10.00 WIB.
Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Nelson Simanjuntak serta Valina Singka Subekti. Pihak Teradu, ketua dan empat anggota KPU Luwu hadir lengkap; H Andi Padellang, Saddakkati Andi Arsyad, Muh. Ashar Sabri, Samsul Alam, Muh. Ridwan Salam. Sedangkan Pengadu, anggota Panwaslu setempat, Hadyang
Pengadu mendalilkan para Teradu telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 yang tidak memenuhi syarat, Basri Suli dan Thomas Toba. Padahal Pengadu menilai, pasangan ini tidak memenuhi syarat karena surat pencalonannya ditandatangani ketua Partai PDK atas nama H Nur Mattulia yang telah mengundurkan diri dari PDK karena mencalonkan diri seabgai calon anggota DPRD Kabupaten Luwu 2014 dari Partai Hanura.
Dia melanjutkan, hasil klarifikasi dan konsultasi, KPU Luwu berkesimpulan bahwa ketua PDK pada saat pendaftaran pasangan calon atas nama Basri Suli dan Thomas Toba belum diberhentikan atau belum dicabut SK dan KTA-nya oleh DPP/DPW PDK sehingga pihaknya berpandangan masih sah bertindak selaku ketua dan atas nama PDK. Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon untuk pasangan ini tidak pernah memeriksa SK kepengurusan PDK kecuali SK atas nama H Nur Mattulia sebagai ketua dan Irham As’ad sebagai sekretaris. “Sesuai ketentuan pasal 66 ayat 1 PKPU No.9 tahun 2012 tentang Pedoman Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah disebutkan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran. Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu 2013 dimulai pada tanggal 3-9Juni 2013,” jelasnya.
Ada pun adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, lanjutnya, itu baru sifatnya sepihak dan masih ditindaklanjuti oleh DPP PDK dengan SK pemberhentian sehingga sebelum ada pemberhentian secara resmi. Maka dalam pandangan KPU Luwu, Ketua PDK atas nama H Nur Mattulia masih sah menandatangani. “Ketua PDK Luwu atas H Muh. Nur Mattulia adalah anggota DPRD Kabupaten Luwu yang masih melakukan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dari PDK Luwu. Dan Surat DPP PDK memutuskan dan menetapkan H Basri Suli dan Thomas Toba sebagai pasangan calon yang didukung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013,” tutup dia.
Dalam pokok pengaduannya sebagaimana diterima sekretariat DKPP, No.97/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2013 dilakukan secara tertutup dan meloloskan pasangan calon tidak memenuhi syarat. Selain itu, Teradu telah menetapkan dan memberikan data ganda (dua data yang berbeda) kepada pasangan calon perseorangan Muh. Arfah dan Ferry dan bakal pasangan calon Ir Suliadi dan Muh Ihlas terkait rekapitulasi dukungan tambahan yang sah. (ttm)