*** Lebih Banyak yang Direhab
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memberhentikan tetap penyelenggara Pemilu sebanyak 102 anggota, yang diberhentikan sementara 13 anggota. Ada pun yang mendapat sanksi berupa peringatan tertulis sejumlah 124 anggota. Mereka adalah penyelenggara Pemilu yang dinyatakan terbukti melanggara Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tingkat kesalahan yang berbeda-beda. Total sanksi ini dari sejak DKPP berdiri 12 Juni 2012 hingga 3 Oktober 2013.
Namun tidak setiap pengaduan akan berakhir dengan pemecatan. Banyak pula anggota penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi. Mereka yang dinyatakan oleh majelis tidak terbukti melanggar kode etik. Jumlahnya 353 orang. DKPP telah memulihkan nama baik mereka.
Ada pun total pengaduan, Sekretariat DKPP telah menerima sebanyak 549 perkara. Tidak semua perkara disidangkan. Sebanyak 396 dismiss alias ditolak karena tidak memenuhi syarat materiil dan formil. Jumlah perkara yang disidangkan, 153 perkara. Perkara yang diputus 140. (ttm) Â Â Â
REKAPITULASI PENANGANAN PERKARA PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
TAHUN 2012-2013