Jakarta, DKPP- Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait mengungkapkan bahwa sesama penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan satu genus. Hal tersebut diungkapkan Saut saat memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kab Tambraw, didampingi Anggota Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana.
“Sesama penyelenggara Pemilu itu satu genus, hanya spesiesnya saja yang berbeda. Masalah ini hanya masalah teknis, yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa mekanisme persidangan DKPP,” ungkap Saut dalam sidang DKPP, Senin (13/1).
Sebelumnya, Ketua dan Anggota KPU Prov Papua Barat melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab Tambraw karena dianggap menghalangi pelaksanaan fit and propertest calon anggota KPU Kab Tambraw.
Dalam pokok perkaranya, Pengadu mengungkapkan pihaknya telah membentuk timsel dan sudah mendapatkan calon anggota KPU Kab Tambrauw 10 besar, namun tidak dapat melanjutkan tahapan berikutnya karena para Teradu mengancam akan melakukan proses hukum terhadap KPU Prov Papua Barat.
Namun, dalam persidangan yang digelar siang tadi terungkap bahwa masa jabatan KPU Kab Tambrauw telah berakhir sejak 26 Juni 2013 lalu. Sehingga menurut Saut, KPU Prov Papua Barat harus segera melaksanakan fit and propertest untuk calon anggota KPU Tambrauw.
“Ini proses negara tidak boleh ditunda-tunda, segera lakukan fit and propertest dan dijamin jika KPU Prov Papua Barat melaksanakan ini tidak akan melanggar kode etik. KPU Tambrauw tidak ada lagi kaitan dengan penyelenggara Pemilu yang berwenang hanya KPU Prov Papua Barat,” tutup Saut. [sdr]