Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut
Hamonangan Sirait menjelaskan permasalahan kode etik sangat erat kaitannya
dengan masalah perilaku sehingga penyelenggara Pemilu harus memperlakukan
masing-masing komponen pemilu dengan sama tanpa ada perbedaan satu dengan
lainnya.
“Salah satu kategori pelanggaran kode etik ialah un-equal treatment
atau perlakuan yang tidak sama, baik kepada peserta, pemilih, maupun kepada pemantau
Pemilu,†ujar Saut saat menjadi narasumber dalam acara diskusi yang
diselenggarakan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Selasa (21/3).
Dalam diskusi yang mengusung tema “Etika Penyelenggara Pemilu:
Evaluasi DKPP dan KPU Terhadap Kasus-Kasus Etika Penyelenggara Pemiluâ€, Saut
menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu adalah pihak yang paling rentan terkena
pelanggaran etika. Sehingga etika harus ditampakkan melalui independensi atau
netralitas penyelenggara Pemilu harus ditampakkan melalui perilaku. “Jika
seorang penyelenggara senyum terlampau lebar kepada peserta namun tersenyum
sempit kepada peserta lainnya, maka itu termasuk un-equal treatment,†terangnya.
Saut juga menjelaskan jika penyelenggara yang berintegritas
diharapkan akan menghasilkan Pemilu Sehat. Pemilu sehat sendiri diibaratkan
oleh Saut, sebagai sungai besar yang menghasilkan produk-produk politik yang
memberi kebaikan. “Pemilu sehat dapat diibaratkan seperti sungai besar di
setiap negeri yang airnya menghasilkan produk-produk seperti pemimpin,
keputusan, kebijakan yang menjadi konsumsi penduduk,†katanya.
Sedangkan, Masykur, dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat
(JPPR) yang juga menjadi narasumber menyampaikan bahwa untuk saat ini masalah
etika dikecilkan, hukum direduksi dan masalah privat atau primordialisme atau
keagamaan diperbesar. (Prasetya Agung N).