Jakarta,
DKPP- Acara Focus Group Discussion (FGD) Tim Pemeriksa Daerah yang diadakan di
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN),
Jakarta, pada hari kedua, Rabu (17/12), masuk sesi materi. Peserta dibagi dalam
tiga kelas.
Di
kelas C, FGD dipandu oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait dengan moderator
PLt Kepala Bagian Persidangan DKPP Osbin Samosir. Salah satu persoalan yang
terungkap di kelas ini adalah soal putusan DKPP yang digugat di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN.
Kasus
tersebut terjadi misalnya di Nias Selatan, Sumatera Utara. Gugatan dimenangkan
oleh PTUN. Padahal, sesuai ketentuan hukum, putusan DKPP sifatnya final dan
mengikat.
“Saya
tegaskan, untuk masalah ini DKPP tidak akan berkomentar. DKPP tidak dapat mengomentari
putusan pengadilan mana pun,†terang Saut.
Lebih
jauh Saut menjelaskan, bahwa putusan DKPP tidak dapat dibanding. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur soal itu. Soal final
dan mengikatnya putusan DKPP, kata Saut, sudah diketahui oleh ketua Mahkamah
Agung (MA).
“Pak
Effendy, ketua muda TUN MA, sangat paham dengan ini. Jadi, kalau ada yang
menerima gugatan atas putusan DKPP layak dipertanyakan hakimnya. Ini kan di
Sumut, ditempat lain di-N.O (niet ontvankelijk verklaard) itu,†ungkap Saut.
(as)