Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Murnizam. Ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang. DKPP memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Prof Muhammad saat membacakan amar putusan untuk Nomor Perkara 97-PKE-DKPP/VI/2019 dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 13 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (31/7/2019). Anggota majelis Prof Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati.
Dalam pertimbangan Putusan yang dibacakan oleh Prof Teguh Prasetyo menjelaskan, Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 dengan alasan tidak memiliki biaya, namun Teradu menyampaikan jawaban tertulis melalui sekretariat DKPP. Terungkap fakta bahwa Teradu telah diberhentikan melalui Keputusan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor 02/AC.08/SK/KP.04.01/IV/2019 tertanggal 3 Mei 2019 sebagai Pegawai Non PNS akibat pelanggaran disiplin dan kode etik. Berdasarkan hal tersebut, Teradu tidak dapat dipanggil dalam sidang kedua dikarenakan Teradu sudah tidak menjadi penyelenggara Pemilu. Selanjutnya terkait pokok aduan, terungkap fakta bahwa Teradu memiliki hubungan dekat dengan Hamidah yang berprofesi sebagai advokat yang berhubungan dengan peserta Pemilu.
Berdasarkan bukti yang diajukan Pengadu dalam sidang pemeriksaan berupa hasil klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah beserta Tim Sentra Gakkumdu, Teradu dilibatkan oleh Hamidah terkait memfasilitasi pengimputan data salinan C1 di Paya Tumpi pada tanggal 19 s.d 20 April 2019. Hamidah memperoleh salinan data C1 tersebut melalui Panwascam maupun PPK dengan mengganti biaya foto copy. Meskipun tidak ditemukan tindakan pidana Pemilu, kegiatan pengimputan data C1 tersebut diduga untuk kepentingan klien Hamidah dalam perkara sengketa Pemilu.
“DKPP menilai keterlibatan Teradu dalam kegiatan tersebut menyalahi kode etik Penyelenggara Pemilu yang menekankan prinsip mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b jo Pasal 8 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu pada Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Teradu seharusnya menjaga jarak terhadap kelompok-kelompok kepentingan untuk menjamin netralitas dalam kegiatan pengawasan Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat kembali menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang,” jelas Prof Teguh. [teten jamaludin]