Jakarta, DKPP- Sidang lanjutan dengan Teradu empat
komisioner dan sekretaris KPU Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang digelar
hari ini, Rabu (4/11), dimaksudkan untuk mendengar keterangan para saksi.
Tidak ada yang menduga, Pengadu ternyata menghadirkan saksi yang juga masih
menjabat sebagai komisioner KPU Kota Balikpapan. Saksi bernama Sunarto Sastro
Wardojo oleh Pengadu memang tidak dijadikan sebagai salah satu Teradu.
Mengetahui saksi merupakan anggota KPU, Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait
beberapa kali bertanya apakah bersedia menjadi saksi Pengadu atau menjadi Pihak
Terkait. Menurut Saut, ada konsekuensi-konsekuansi, tanpa menyebut konsekuensi
apa, yang harus ditanggung jika memilih menjadi saksi.
“Saya memilih menjadi saksi, saksi Pengadu,†ujar Sunarto kepada Majelis. Tidak
ada pengambilan sumpah terhadap saksi ini, seperti kepada saksi-saksi lain.
Pasalnya, seperti terang Saut, saksi masih terikat dengan sumpahnya sebagai
komisioner KPU.
Saksi menerangkan, dia melihat ada kejanggalan dari keputusan KPU Kota
Balikpapan yang meloloskan ijazah bakal calon wakil walikota (balon wawali)
bernama Sirajuddin Mahmud. Menurutnya, ada dua ijazah setingkat SMA yang
digunakan Sirajuddin untuk mendaftar, yakni dari ujian persamaan dan dari Paket
C.
Terhadap dua ijazah ini KPU Balikpapan memilih ijazah ujian persamaan (Uper)
untuk dijadikan dasar menetapkan Sirajudin. Namun, Pengadu perkara ini, Dadang
Syahada dkk dari Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada, meyakini ijazah
Uper tersebut tidak absah bahkan kemungkinan palsu karena hanya berupa
fotokopi.
Apalagi, ada informasi meskipun fotokopi ijazah tersebut telah dilegalisir
dengan tanda tangan basah, akan tetapi pejabat yang namanya disebut
menandatangani tidak mengakui telah bertanda tangan. Saksi juga
menerangkan, dia memperoleh informasi dari Panwaslu bahwa pada 4 Agustus 2015
Sirajuddin telah menyerahkan ijazah Paket C yang diterima salah satu komisioner
KPU Balikpapan Endang Susilowati.
“Kalau tanggal 4 sudah menerima ijazah Paket C, kenapa tanggal 5 harus ke Samarinda
(untuk verifikasi ijazah),†ujar Saksi.
Keterangan saksi tidak semua diungkap dalam sidang. Saksi telah membuat
keterangan secara tertulis yang akan diserahkan ke DKPP. Sidang ini dilakukan
secara video conference di Kajaksaan Agung, Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi
Kaltim di Samarinda. Ketua Majelis bersama para pihak hadir di Jakarta.
Sedangkan Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari Kaltim Saipul berada di Kejati
Kaltim. [Arif Syarwani]