Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/10) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, atas nama Nur Ahmad sebagai Teradu II. Sedangkan Teradu I dan III, yakni Ketua Panwaslu Pangkep Ibrahim dan Anggota Muhammad Basir dijatuhi sanksi peringatan keras.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu II selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkajene atas nama Drs. H. Nur Ahmad, SH, serta peringatan keras kepada Teradu I atas nama Dr. Ibrahim, S.Ag, M.Pd dan Teradu III atas nama Muhammad Basir, S.Ag., MA,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie.
Ketua dan Anggota Panwaslu itu sebelumnya diadukan oleh Abdul Gaffar Patappe melalui kuasa hukumnya, Radian Syam. Pengadu yang merupakan Anggota DPRRI pada pokoknya merasa tersinggung atas tindakan Teradu yang memanggilnya seusai ceramah di sekolah unggulan SMA Negeri 2 Pangkajene. Ceramah tersebut, menurut Teradu, sebagai kampanye terselubung di tempat terlarang.
Padahal, kata Pengadu, ceramah itu dilakukan atas undangan Kepala Sekolah SMAN 2 dan dilakukan saat dia menjalani masa reses perseorangan. Menurut Pengadu dan dikuatkan oleh Kepala SMAN 2 Firdaus A Noor, ceramah tersebut berisi motivasi keunggulan dan biasa dilakukan oleh sekolah. Selain itu, Pengadu juga merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh para Teradu, karena pemanggilan tersebut kemudian dibuat surat tembusan ke Polres setempat dan menyebar secara luas di media massa.
Dalam persidangan terungkap bahwa inisiatif pemanggilan tersebut dilakukan oleh Teradu II Nur Ahmad dengan alasan ada laporan dari masyarakat. Akan tetapi, para Teradu tidak bisa membuktikan secara tertulis laporan tersebut. Justru yag terungkap Teradu II memiliki dendam pribadi kepada Pengadu.
Atas fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah mengabaikan asas-asas profesionalitas, kepastian hukum, tidak adil, dan berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan akan sangat mudah ditunggangi pelbagai pihak.
Sidang putusan ini Ketua Panel Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)