Jakarta,
DKPP–
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara KPU
Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur digelar hari ini (Kamis, 30/1) di
ruang sidang DKPP. Dalam sidang ini, salah satu Teradu yang merupakan Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur diputus bersalah dan diberhentikan
secara tetap oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap
terhadap Teradu VI selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur atas nama Titin Sumarni terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,â€
demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Anggota Panel Majelis Nelson
Simanjuntak.
Titin Sumarni Anggota KPU Kab Kaur periode
2008-2013 terbukti masuk dalam DCS dari Partai Bintang Reformasi dengan dokumen
persyaratan yang masih lengkap sesuai arsip pencalonan calon legislative tahun
2009 yang disampaikan oleh pihak terkait, Sekretaris KPU Kabupaten Kaur.
Dari enam Teradu, lima diantaranya Komisioner KPU
Provinsi Bengkulu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu, sehingga DKPP merehabilitasi nama baik mereka.
“Merehabilitasi
Teradu I, Teradu II, III, Teradu IV dan Teradu V atas
nama Sdr. Irwan Saputra, S.Ag., M.M, Sdr. Eko Sugianto, S.P., M.Si, Sdr. Aries
Munandar, AP, S.Sos., M.Si, Sdr. Zainan Sagiman, S.H., Sdri. Siti Baroroh,
M.Si, yang masing-masing sebagai
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu,†lanjut
Nelson saat membacakan amar putusan.
Pengadu dalam perkara ini adalah Didi Iswandi dan
Karyodi yang merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Kaur. Dalam sidang
pembacaan putusan ini bertindak selaku Ketua Panel Mejelis Jimly Asshiddiqie
dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana,
Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak. (rilis Humas DKPP)