Surakarta, DKPP – Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota &
Wakil Walikota Tahun 2015 yang diselenggarakan di Hotel Lor In Surakarta, Sabtu
(25/4) memasuki hari ketiga. Setelah pada sesi sebelumnya anggota KPU Ferry
Kurnia Rizkiyansyah dan Ida Budhiati menjelaskan materi terkait Dana Kampanye
dan Pelaporan Dana kampanye, pada sesi selanjutnya giliran Anggota DKPP Prof.
Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti menyampaikan materi terkait Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
Dalam paparannya anggota DKPP
Prof. Anna Erliyana menjelaskan bahwa sanksi DKPP tidak perlu ditakuti karena hanya
penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik yang akan diberhentikan
sedangkan sanksi peringatan sifatnya mendidik.
“Jika seseorang sudah pernah
diberi peringatan, peringatan paling keras sekalipun jika nanti mau promosi
mengajukan diri kembali menjadi penyelenggara pemilu masih boleh, tidak ada
masalah toh itu hanya memberi peringatan. Yang tidak boleh adalah yang diberi
sanksi pemberhentian tetap,†jelas Prof. Anna
“Kalau diberhentikan maksudnya
bukan untuk menyakiti yang bersangkutan, beda dengan sanksi hukum. Sanksi hukum
itu menghukum sedangkan sanksi etika maksudnya menjaga kehormatan institusi.
Tolong saudara jangan salah memahami, jadi kalau ada yang dipecat itu maksudnya
menjaga kehormatan institusi bukan membalas kesalahan dia. Tidak penting
membalas kesalahan itu, misalnya kalau penyelenggara pemilu melakukan kesalahan
ada unsur pidana tapi kalau penyelenggara pemilu sudah diberhentikan orang pun sudah cukup, tidak
usah diproses, dipidana lagi, sudah cukup karena memang DKPP maksudkan untuk
menjaga kehormatan institusi,†lanjut dia.
Menurut Guru Besar Hukum
Administrasi Negara Universitas Indonesia ini cara pandangnya bukan karena benci kepada yang
bersangkutan tapi supaya penyelenggara pemilu tidak conflict of interest, bisa dipercaya.
“Penyelenggara pemilu tidak usah
terpengaruh dengan banyaknya komisioner yang diberi sanksi pemberhentian tetap
alias dipecat. Itu bukan membenci mereka
tapi untuk menyelamatkan institusi dan kita semua punya tanggungjawab untuk
menjaga kehormatan institusi lagi pula yang direhabilitasi jumlahnya jauh lebih
banyak,†kata Prof. Anna seraya menampilkan data pada slide.
Kepada peserta yang nampak antusias
mendengarkan paparan Prof. Anna meminta mereka untuk mendalami undang-undang, soal
kode etik. “Dalami soal independensi, netralitas. Penyelenggara pemilu harus melayani
voters, kandidat, peserta pemilu tapi melayani dengan jarak yang sama kalau orang
melayani ya harus dekat masak jauh? Mentang-mentang independen tidak mau tegur jangan
begitu pandai-pandailah menjaga jarak, jarak yang sama. Jadi semangat melayani
inilah yang yang membuat mereka terpuaskan. Cobalah membangun pengertian penyelenggara
pemilu adalah untuk melayani,†pungkasnya. [Diah Widyawati]