Ambon, DKPP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk dua perkara, yaitu perkara nomor 199-PKE-DKPP/VIII/2019 dengan Teradu KPU Kabupaten Seram Bagian Timur dan perkara nomor 211-PKE-DKPP/VIII/2019 dengan Teradu KPU Kota Ambon di Hotel Swiss-Bell Kota Ambon, Maluku pada Jumat (30/8/2019) pagi.
Rakornis dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang didampingi oleh Tenaga Ahli Rian Adhivira Prabowo dan Kasubbag Verifikasi Pengaduan I, Ruhaya Umatjina.
Ketika membuka forum ini, Rian mengatakan melalui rakor diminta informasi terkait perkara yang disidangkan sehingga majelis bisa menggali kebenaran pokok aduan, kesiapan tempat sidang, keamanan, kehadiran para pihak.
Sementara, Teguh menerangkan kepada peserta arti pentingnya hukuman DKPP bagi kehidupan demokrasi Indonesia. “Misi DKPP tidak semata-mata menjatuhkan hukuman tetapi juga ikut membangun sistem demokrasi,” katanya.
Ia menambahkan, edukasi berupa penanaman nilai etik dan penguasaan teknis tidaklah cukup untuk mengatasi persoalan kode etik penyelenggara Pemilu atau kepemiluan secara keseluruhan. Oleh karena itu, menurut Teguh sangatlah penting dikembangkannya nilai-nilai kemartabatan untuk melengkapi demokrasi di tanah air.
“Martabat memberikan nilai tertinggi pada demokrasi, hak pemilih, suara pemilih,” kata Teguh.
Terkait sidang dua perkara yang akan digelar di Ambon, ia memprioritaskan agar jalannya sidang dapat menkonstruksi ulang perkara.
Peserta yang hadir terdiri atas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku dari Unsur Masyarakat, Unsur Bawaslu, Unsur KPU, perwakilan Polda Maluku, jajaran sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku.
DKPP akan menggelar sidang dua perkara di atas di Kantor Bawaslu Prov. Maluku yang dijadwalkan pada hari Jumat, 30 Agustus 2019 pukul 15.00 WIT dan 18.00 WIT. [Humas DKPP]