Jakarta, DKPP- Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditunda. Penundaan disebabkan tidak ada saksi yang hadir baik dari Pengadu maupun Teradu.
“Sidang hari ini agendanya mendengar keterangan saksi dan penyerahan bukti. Karena tidak ada yang bisa menghadirkan saksi maka sidang hari ini ditunda. Selanjutnya kita menunggu rapat pleno majelis, apakah sidang akan dilanjutkan atau dianggap cukup,” kata Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Kamis (11/7).
Dari pihak Pengadu hadir Syaiful Bahri (kuasa hukum) serta mantan pasangan calon bupati-wakil bupati Murung Raya Rojikinnor dan M Setia Budi. Sedangkan dari Teradu yang hadir hanya Ketua KPU Murung Raya Karnedi.
Rojikinnor yang pada sidang pertama tidak hadir sempat mau memberikan keterangan tambahan dan klarifikasi, tetapi ditolak oleh Ketua Sidang. Pasalnya, sidang kali ini bukan untuk mendengar pernyataan Pengadu dan Teradu.
Sidang perkara Nomor 64/DKPP-PKE-II/2013 adalah yang kedua. Ketua Majelis adalah Saut Hamonangan Sirait dengan Anggota Nur Hidayat Sardini dan Nelsoan Simanjuntak. (AS)