Jakarta, DKPP- Sidang perkara Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Banyuasin masuk babak mendengarkan keterangan para saksi. Saksi yang diizinkan untuk memberikan kesaksian adalah saksi dari pihak Pengadu. Sementara dari pihak Teradu yang menghadirkan Panwaslu Banyuasin tidak diizinkan memberikan kesaksian, karena Panwaslu bukan termasuk saksi, tetapi masuk sebagai Pihak Terkait.
Pengadu dalam perkara ini adalah lima pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang kalah dalam Pilbup Banyuasin 2013, yang dikuasakan kepada advokad Alamsyah Hanafiah Dkk. Pengadu mengadukan Teradu karena dianggap tidak profesional sehingga patut diduga ada rekayasa.
Di antara ketidakprofesionalan tersebut adalah ditemukan formulir C1 dan C2 plano dalam bentuk fotokopi dan ditempeli kertas putih. Selain itu, KPU juga dituduh melakukan tindakan sepihak dengan memindahkan rekapitulasi suara dari Mapolres Banyuasin ke Kantor KPU Provinsi di Palembang. Rekapitulasi tersebut tanpa mengundang dan tidak dihadiri oleh lima paslon. Hanya satu paslon yang hadir, yakni Yan Anton-SA Supriono.
“Formulir-formulir yang difotokopi itu masih saya temukan pada saat pencoblosan. Padahal, KPU lewat surat 542 sebelumnya sudah memerintahkan untuk menariknya,” ujar Isa Ansori, salah satu saksi Pengadu, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/7).
Saksi lain, Adnan Somad, juga menemukan hal serupa di Tungkal Ilir. Bahkan dia menemukan C2 plano sebanyak dua lembar dan masing-masing berbeda. “Berkaitan dengan pemindahan rekapitulasi, tidak ada undangan kepada kami. Kami tahu ada rekapitulasi dari koran. Dan sampai saat ini, belum pernah menerima hasilnya,” kata Adnan.
Kejanggalan selanjutnya disaksikan oleh Haidir, yang mengaku menjadi panitia Pemilu sejak Orde Baru. Menurut dia, baru kali ini menemukan formulir C1 difotokopi. “Selain itu, ada kejanggalan lain di mana distribusi logistik ke TPS-TPS dilakukan tidak serempak,” tambah Haidir.
Teradu yang dihujani kesaksian yang memojokkan, terlihat tidak mampu berkelit. Teradu melalui Sekretarisnya, Ogan Anwary, mengatakan bahwa semua kesalahan itu murni dari pihak ketiga. “Itu semua kesalahan dari percetakan. Kami tidak sempat mengawasi proses percetakannya,” kata Ogan.
Mantan Ketua KPU Banyuasin Yusarla menambahkan, bahwa KPU sudah memerintahkan agar percetakan mencetak ulang semua formulir yang salah.
“Akan tetapi, percetakan baru selesai tanggal 5 Juni, atau satu hari sebelum pencoblosan tanggal 6 Juni. Terkait pemindahan tempat rekapitulasi, itu semua sudah dikoordinasikan dengan Kapolres Banyuasin,” kata Yusarla.
Ketua Sidang Valina Singka Subekti tampak kecewa dengan kerja KPU Banyuasin. Dia menyesalkan ketidakhati-hatian KPU dalam proses pengadaan logistik sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Logistik itu jantungnya Pemilu. Segel, surat suara, itu semua tidak boleh salah. Jadi harus ada pengawasan yang ketat dalam prosesnya. Kekisruhan seperti ini bisa menimbulkan distrust (ketidakpercayaan) masyarakat,” ujar Valina. (AS)