Gorontalo, DKPP – Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan
Bintang Abdurahman Tarjo menyebutkan bahwa para Teradu, ketua dan empat anggota
KPU Kota Gorontalo, tidak mengkonfirmasi kepada DPP terkait status Pengadu, H
Zulkarnain Dunda, caleg DPRD Kota Gorontalo dari Partai Bulan Bintang. Dia
menyebutkan bahwa Pengadu masih sah menjadi anggota Partai Bulan Bintang.
Untuk diketahui, H Zulkarnain Dunda, caleg DPRD Kota
Gorontalo dari Partai Bulan Bintang mengadukan ketua dan empat anggota KPU Kota
Gorontalo karena tidak menetapkannya sebagai anggota legislatif. KPU malah
mengganti Alhabsyi yang juga satu partai dengan Pengadu. Padahal perolehan
suara Alhabsy hanya 565 suara, sedangkan Zulkarnain 733 suara.
Para teradu beralasan bahwa Pengadu telah dipecat dari
keanggotaan PBB. Dasar Teradu, SK DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.PKCGT/007/2014
tanggal 4 Mei. Selain itu, BK Wilayah PBB telah menetapkan bahwa SK
Pemberhentian yang dikeluarkan DPC PBB telah berkekuatan hukum tetap karena
Pengadu tidak melakukan upaya banding.
Abdurahman Tarjo menjelaskan bahwa pemecatan seseorang
dari keanggotaan PBB itu tidaklah mudah. Yaitu, melalui mekanisme rapat harian
di tingkat DPC. Kemudian, hasil rapat itu bisa mengeluarkan putusan, seperti
peringatan tertulis hingga tiga kali. Bila sudah menetapkan tiga kali, lalu DPC
merekomendasikan ke Badan Kehormatan (mahkamah partai) sesuai tingkatannya.
“Pada tahun 2013, Saudara Zulkarnain Dunda wakil ketua
DPC Partai Bulan Bintang. Pada tahun 2014, telah diangkat menjadi wakil
sekretaris jenderal partai Bulan Bintang. Ini artinya, putusan berlaku adalah
putusan yang paling terakhir, sebagai wakil ketua sekjen,†katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Tarjo, bila ada permasalahan
yang terjadi pada Pengadu, seharusnya diproses oleh Badan Kehormatan pusat
bukan di BK cabang. “Dengan demikian, putusan DPC itu cacat hukum. Di samping
itu, Teradu pun tidak pernah ada konfirmasi ke DPP. Ada beberapa kasus yang
menimpa PBB seperti ini di sejumlah daerah. Namun KPU-nya konfirmasi kepada
kami. Hanya KPU Gorontalo saja yang tidak mengonfirmasi,†katanya.
Ketua DPC PBB Kota Gorontalo Ali Azhar mengatakan
kewenangan pemecatan itu ada di DPC. Dia mengacu ke Anggaran Dasar Dan Anggaran
Rumah Tangga (AD ART) Partai Bulan Bintang. Pasal 6 ayat 3 menyebutkan bahwa
pemecatan dari kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat di atasnya.
Tetapi menyangkut keanggotaan termasuk ketua umum sekalipun ada di tingkat DPC.
Karena, semua keanggotaan teregistrasi di DPC.
“Pasal 6 ayat 6, pemberhentian dari keanggotaan itu
dilakukan di tingkat cabang melalui Badan Kehormatan Cabang. Tetapi surat
keputusannya dikeluarkan oleh DPC,†kata saksi yang dihadirkan oleh Teradu itu.
Ketua DPW PBB Gorontalo Sarwan Laduhu membenarkan
adanya surat pemecatan Zulkarnain Dunda. Pemecatannya pun sudah dianggap final
karena tidak ada surat keberatan dari pihak Pengadu.
“Saudara Zulkarnain hanya mengajukan surat pengaduan,
bukan keberatan. Kami menanggap beda antara surat pengaduan sama surat
keberatan,†tutupnya saat menjelaskan sebagai saksi dari pihak Teradu.
Sidang kode etik mendatangkan pihak terkait, termasuk
juga tiga saksi. Dua saksi dari Teradu yaitu, Sarwan Laduhu, ketua DPW PBB
Gorontalo dan Ketua DPC PBB Kota Gorontalo Ali Azhar. Ada pun saksi dari
pihak Pengadu adalah Abdurahman Tarjo, wakil ketua umum DPP PBB. Selaku ketua
majelis Nur Hidayat Sardini dan empat anggota majelis Siti Haslina Said, Maspa
Mantulangi, Jasin Tuloli, Sastro Wantu. Para Teradu, Ketua dan anggota KPU Kota
Gorontalo, Thaib Saleh, Abdullah Mansyur, Asni Abubakar, Jusrin Kadir, Nurul
Syamsu Panna. Pengadu, Panwaslu Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud, wakil ketua
DPC PBB Kota Gorontalo, dan H. Zulkarnain M. Dunda, caleg DPRD Kota Gorontalo
dari PBB. (ttm)