Jakarta,
Mabes – Baru kali pertama di sidang kode etik
penyelenggara pemilu, saksi Pengadu yang membantah dalil pengaduan Pengadu.
Hal
ini terungkap dalam sidang kode etik KPU Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin
(22/12) pukul 09.00 WIb. Sidang digelar melalui video conference di Mabes Polri dan Mapolda NTT.
Selaku
Pengadu Marthen Maumere kuasa hukum dari Mawar Tjendana Wangi Jalla dari PDI
perjuangan. Teradu 1 Constantiana Mansula, ketua KPU Alor, Teradu 2
Dominika Deran, ketua Panwaslu Alor dan Teradu 3, anggota KPU Alor.
Selaku Ketua Majelis Saut H Sirait dan empat Tim Pemeriksa Daerah yang berada
di Mapolda NTT, Otlief JR Wewo, Damra Saleh Pepageka, Lay Djaranjoera,
Burhanudin Gesi.
Pengadu
menghadirkan dua saksi. Mereka adalah La Ode Abdullah dan Dahlan Ode Gali.
Kedua saksi merupakan saudara.
Dalam
pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I dan II telah meloloskan La Ode
Dahlan selaku Caleg DPRD Alor. Padahal caleg tersebut diduga telah memalsukan
dokumen caleg. “Dalam DPT namanya La Ode Dahlan, sementara namanya La Ode
Abdullah,†katanya.
La Ode
Dahlan mengaku bahwa baik La Ode Dahlan atau La Ode Abdullah merupakan nama
aslinya. Sewaktu sekolah, dia memiliki nama panjang yaitu La Ode Dahlan La Ode
Abdullah. Karena nama tersebut lalu panjang sehingga namanya disingkat jadi La
Ode Dahlan. “Dalam ijazah nama saya La Ode Dahlan. Sedangkan nama panggilan
saya adalah La Ode Abdullah. Atau biasa juga dipanggil Abu,†jelas dia.
Lalu
kenapa nama yang dipakai dalam daftar pemilih tetap (DPT) itu menggunakan La
Ode Abdullah, saksi menambahkan bahwa pada saat pendaftaran dan pencocokan data
DPT, dia sedang tidak ada di rumah. “Yang memberikan keterangan kepada petugas
waktu itu adalah ibu saya. Waktu itu saya lagi di luar kota,†ungkapnya.
Menurutnya,
baik La Ode Dahlan atau La Ode Abdullah itu merupakan namanya. “Yang penting
nama saya ada La Odenya. Karena ini merupakan nama marga. Entah itu La Ode
Abdullah atau La Ode Dahlan,†ucap
Anggota Legislatif dari Kabupaten Alor itu. (ttm)