Jakarta,
DKPP–
Sidang pemeriksaan untuk perkara Kabupaten Bungo, Jambi, kembali digelar hari
ini (Jumat,6/6). Ini adalah sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan
saksi. Dua Pengadu, Sudirman dan Afrizal, menghadirkan tiga orang saksi, yakni
Asnawi, M Yusa, dan Jakfar. Asnawi dan M Yusa adalah mantan Ketua Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua TPS yang diduga pernah didatangi
oleh Teradu. Sedangkan Jakfar adalah tokoh masyarakat yang kebetulan tinggal di
dekat dua TPS tersebut.
Seperti yang terungkap dalam sidang pertama, pekan
lalu, Teradu Irwan Gusnadi yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Bungo diduga
telah secara sepihak menghentikan proses pemungutan suara di dua TPS, yakni TPS
I dan TPS II di Desa Pelayangan. Irwan tidak membantah pernah singgah di TPS
yang dimaksud, tapi hanya di TPS I. Dia bersikeras tidak pernah singgah di TPS
II.
Namun pada sidang kali ini, kesaksian M Yusa yang
merupakan Ketua KPPS di TPS II berbeda dengan pengakuan Irwan. Di bawah sumpah,
Yusa mengaku TPS-nya telah didatangi oleh Irwan, meskipun saat itu dia tidak
kenal namanya.
“Teradu datang sekitar pukul 13.15 ke TPS II. Dia
kemudian mengatakan ‘sudahlah memilih, waktu sudah sampai’. Padahal waktu itu
masih banyak pemilih yang mengantre. Tapi karena yang menyuruh adalah atasan,
kami hentikan proses pencoblosan,†ungkap Yusa.
Keterangan saksi Ketua TPS I Asnawi tidak berbeda dengan
kesaksian Yusa. TPS I didatangi Teradu pada pukul 13.15, dan mengatakan hal
yang sama untuk menyudahi pencoblosan. Dengan keteranagan dua saksi, Teradu
justru bertanya, mana mungkin dia berada dalam satu tempat yang berbeda dalam
waktu yang sama, pukul 13.15. Dia bersikukuh hanya datang di TPS I. Itu pun
sudah pukul 13.30.
“Sesuai PKPU 26/2014, waktu yang ditentukan untuk
menyudahi pemungutan suara adalah pukul 13.30. Kalau dikatakan masih banyak
pemilih yang antre, itu tidak benar. Saya melihat mungkin tinggal empat
undangan lagi yang belum mencoblos. Di TPS satu saya lihat DPT-nya lengkap dan
tidak ada pemilih memakai KTP,†sanggah Irwan.
Sidang pemeriksaan ini dilakukan secara jarak jauh melalui video conference (vidcon). Ketua Majelis
Saut Hamonangan Sirait berada di Kantor DKPP, Jakarta. Sementara Pengadu,
Teradu, serta Anggota Tim Pemeriksa, yakni
Rozali Abdullah, Johni Najwan, Pahmi (ex officio KPU Provinsi Jambi), dan Asnawi R (ex officio Bawaslu Provinsi Jambi) berada di Kantor Bawaslu Provinsi
Jambi. (as)