Papua,
DKPP – Penetapan kursi anggota legislatif
sejatinya berdasarkan perolehan suara kursi. Caleg yang mendapat suara
terbanyak dan memenuhi kuota batas pembagian suara yang telah ditetapkan oleh
peraturan. Namun lain dengan yang terjadi di KPU Mimika. Hal terungkap dalam
sidang kode etik KPU Mimika, Sabtu (22/6).
“Sebelum rapat
pleno, ketua KPU menjanjikan pembagian kursi berdasarkan suku,†kata Azzam
Mujahid Izzulhaq, saksi dari PKS Mimik, saat memberikan kesaksian. Dia dihadirkan
sebagai saksi oleh Pengadu, Fandanita Silimang, PDI Perjungan Mimika.
Pengadu lain dalam
perkara ini, Anastasia Tekege, DPD Partai Nasdem Mimika, Luthers Wakerkwa, DPD
PAN Mimika, Muslihudin, DPD PKS Mimika, Aser Gobay, DPD Nasdem Mimika, Gusfeeyanto Sutomo, DPC PBB Mimika, Peben
Jikwa, DPD Demokrat Mimika, Minus Wanibo, DPC PBB Mimika, Markus Samaran, DPC
PKPI Mimika, Miler Kogoya, DPC PKB Mimika. Pengadu lainnya, Aloysius Renwarin
dan Dafid Matubong kuasa dari Plasidus Natipia, Jack Omaleng, Martinus Wallo,
Melanisius Martubongs, Julianus Nan Lohy dan M Arsyad Ilham. Teradu, ketua dan
anggota KPU Mimika Yohanes Kemong, Agus Hugo Krey, Ambrosius Lamera, Iliam
Clementia Komber dan Michael Beanal. Ketua
majelis, Saut H Sirait dan anggota majelis, Ida Budhiati, Valina Singka
Subekti, JJ Lebelau dan Sombuk Musa Yosep.
Lanjut saksi, ketika
ketua KPU menyampaikan demikian, tidak ada saksi dari partai politik yang
keberatan baik yang memperoleh suara maupun yang tidak memperoleh suara. “Kami
memiliki bukti rekaman statemen itu,†katanya.
Salah satu
alasan mengadukan ketua dan anggota KPU Mimika, Fandanita Silimang, mengungkapkan bahwa para
Teradu diduga membagi-bagi kursi berdasarkan suku tertentu, dan like and
dislike. Selain itu ada perpindahan suara baik di internal partai maupun dari
satu partai ke partai lain. “Para Teradu merubah hasil suara yang sudah
diumukan pada 29 April,†katanya.
Ketua KPU
Mimika Yohanes Kemong membantah apa yang
disampaikan saksi. Pihaknya telah melakukan rekapitulasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku. “Itu tidak benar. Dimana saya bicara (begitu, red)
atau apa ada rekaman atau bukti,†katanya. (ttm)