Jakarta, DKPP-Sidang perkara Banyuasin kembali digelar pada Kamis (24/5) untuk melanjutkan agenda mendengar keterangan saksi. Pengadu yang merupakan perwakilan lima paslon menghadirkan tujuh saksi. Mereka merupakan saksi paslon, tokoh masyarakat Banyuasin, dan Anggota DPRD Banyuasin. Sedangkan Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Banyuasin menghadirkan saksi dari percetakan.
Setidaknya ada dua hal yang diperkarakan oleh Pengadu. Pertama soal pemindahan tempat untuk rekapitulasi dari Kantor KPU Banyuasin ke Kantor KPU Provinsi di Palembang. Kedua adalah soal formulir C1 dan C2 plano yang terlihat seperti difotokopi sehingga logo KPU tidak berwarna.
“Kami tidak pernah menerima surat undangan atau pemberitahuan soal pemindahan tempat rekapitulasi. Kami baru tahu keesokan harinya kalau rekapitulasi sudah dilakukan. Dan sampai sekarang belum mendapat surat hasil rekapitulasi,” terang saksi Sapadi dari Pengadu yang juga saksi paslon no urut 6.
Saksi lain dari Komisi I DPRD Banyuasin, yakni Supardi, M Andrian Agus, dan Hariadi mengaku kecewa dengan proses Pemilu Bupati-Wakil Bupati (Pilbub) Banyuasin. Mereka mengaku anggaran Pilbub cukup besar, sekitar Rp 30 miliar untuk tahap pertama. Dengan anggaran sebesar itu, mereka berharap tidak akan ada kesalahan dalam tahapan-tahapan pilbub.
“Kalau kemudian ada fakta, formulir C1 dan C2 plano salah cetak atau dicetak hitam putih seperti difotokopi jelas kami kecewa. Pasalnya hal ini pasti rentan terjadi dugaan rekayasa,” ujar Sukardi.
Untuk pemindahan tempat rekapitulasi, Teradu masih keukeuh pada pendirian semula seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Ketua KPU Banyuasin Yusarla mengaku mendapat tekanan dan menilai situasi tidak kondusif sehingga rekapitulasi dipindah. “Soal situasi keamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polres,” kata Yusarla.
Sementara itu, saksi dari percetakan Sri Windayani mengaku mendapat spek formulir C2 dari KPU memang hitam putih termasuk logo KPU. Atas inisiatif sendiri, percetakan mencetak logo KPU menjadi berwarna. “Akan tetapi hal itu dianggap salah oleh KPU, sehingga kami dari percetakan mencetak ulang sesuai spek yang diberikan KPU,” terang Sri.
Menanggapi soal formulir yang dicetak hitam putih, Yusarla menyebutkan bahwa hal itu sudah sesuai dengan peraturan KPU. Menurutnya, soal pencetakan sudah ditentukan dalam rapat pleno KPU. “Di PKPU disebutkan formulir dicetak hitam putih. Tidak ada yang menyebutkan harus dicetak berwarna. Kami hanya menyesuaikan dengan peraturan,” tambah Yusarla.
Setelah mendengar keterangan para Saksi, Teradu, dan Pengadu, Ketua Majelis Sidang Valina Singka Subekti menilai sidang ketiga untuk perkara Banyuasin dianggap cukup. Selanjutnya akan digelar rapat pleno untuk menentukan putusan DKPP. (AS)