Jakarta, DKPP – Saksi mengaku bahwa Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) Partai Barisan Nasional tidak mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Hal tersebut terungkap dalam sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan bukti yang diajukan tadi malam. Kali ini Pengadu mendatangkan Tati Hartati, selaku unsur perwakilan dari Dewan Pertimbangan Pusat Partai Barnas.
Pihak Pengadu, Kores Tambunan dkk kuasa hukum dari Bakal Paslon Pinondang Simanjuntak – Ampuan Situmeang, hadir juga prinsipal. Teradu Ketua dan Anggota KPU Tapanuli, Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja dan Lambas JJ Matondang. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Ida Budhiati dan Nur Hidayat Sardini.
Tati Hartati menyampaikan bahwa pihak KPU Kabupaten Tapanuli Utara mengkonfirmasi kepada DPP, mengenai adanya tiga kepengurusan DPC Partai Barnas setempat yang mendukung paslon yang berbeda-beda dalam Pemilukada Bupati Tapanuli Utara 2013. “Siapa sebenarnya dari beberapa dukungan ini yang dibenarkan oleh DPP. Ketua umum patut dicatat. Tapi, sehubungan ada beberapa dukungan. Itu dua hari sebelum rapat pleno penetapan calon KPU diumumkan,” ujar dia.
Kata dia, DPP tidak merasa memberikan dukungan terhadap siapapun. Namun pihaknya mendapatkan kabar bahwa KPU Taput mensyahkan salah satu pengurus mendukung salah satu paslon. Setelah itu, pihaknya dari Jakarta menuju Tapanuli Utara. Pihaknya merasa keberatan terhadap keputusan KPU setempat. “Dari pihak KPU menyatakan, bila memang keberatan, buat secara tertulis kepada KPU,” ujarnya menirukan omongan ketua KPU setempat.
Kemudian, pihaknya membuat surat tertulis yang intinya pencabutan surat dukungan dan SK kepengurusan DPC Barnas Taput dan menyatakan tidak mendukung salah satu pasangan calon. DPP mencabut dukungan kepada pasangan Nikson Nababan dan Mauliate Simorangkir dan Saur Lumban Tobing dan Manerep Manalu. “Surat itu diserahkan kepada KPU dengan tembusan Panwaslu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Taput Lamtagon Manalu menyampaikan, dalam peraturan KPU menyebutkan bila dukungan sudah diberikan maka tidak boleh ditarik. Dukungan ditarik pun tetap nyatakan sah kepada yang pertama kali. “KPU menetapkan pasangan yang didaftarkan yang pertama tanggal 1, Saur Lumban Tobing dan Manerep Manalu,” ujarnya. (TTM)