JAKARTA, DKPP – Saksi dan Teradu saling membantah keterangan saat sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KIP Nagan Raya, tadi siang.
Saksi Pengadu, Samsul Bahri dan pihak Terkait, Bukhari. Keduanya anggota KPU Kabupaten, namun Samsul Bahri mengundurkan diri karena akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif dari Partai Aceh. Sedangkan Teradu mendatang pihak Terkait, Ryan Alkautsar, pelaksana harian Kasubag Teknis Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya dan sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Abdul Karim Nur SP.
Ada pun pihak Pengadu yang hadir hanya Zuraida Alwi. Sedangkan pihak Teradu lengkap, Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid dan anggota Nazaruddin.
Anggota KIP Nagan Raya Samsul Bahri mengaku dirinya tidak diundang saat pleno penetapan anggota PPK. Tidak ada pemberitahuan baik dari sekretariat maupun oleh komisioner.
“Saya kaget, pada tanggal 8 April tahu-tahu ada penempelan pengumuman penetapan PPK yang lolos di kantor camat sekitar pukul 22.30. Padahal, sebelumnya saya sering koordinasi dengan aktif menanyakan ke anggota mengenai agenda rapat pleno penetapan ini. Selain itu, jarak antara rumah dengan kantor cuma 600 meter,” ujar Samsul Bahri dalam persidangan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Bukhari. Ketika dirinya akan menanyakan kepada Nazarudin, ia selalu menjawab yang kurang jelas. “Namun jam 11.30 malam saya terkejut ketika hasil seleksi pengumuman anggota PPK itu sudah ditempel di kantor camat,” lanjut dia.
Sementara itu Ketua KIP Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid membantah tidak memberitahukan kepada anggota komisioner saat penetapan anggota PPK. Kepada majelis, Teuku menjelaskan bahwa Syamsul Bahri tidak pernah hadir ke kantor pasca-Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya 2012.
“Bahkan pada Pemilukada bupati dan wakil bupati, Pak Samsul Bahri ini hadir sebagai saksi dari pihak penggugat di Mahkamah Konstitusi. Pak Samsul juga mengkritisi semua proses tahapan pemilu, padahal Pak Samsul sendiri sebagai anggota komisioner. Ketua dan anggota KIP Aceh yang hadir dalam persidangan di MK terkejut dengan kehadiran Pak Samsul,” ujarnya.
Sedangkan dengan Bukhari, Teuku membeberkan bahwa ia tidak hadir sejak adik kandung Bukhari, Rasanah, tidak lolos dalam seleksi anggota PPK. “Keduanya sudah jarang hadir,” ucapnya.
Sekretaris KIP Nagan Raya Abdul Karim Nur menambahkan bahwa Samsul Bahri dan Bukhari jarang hadir ke kantor. “Ke kantor hanya sekali-sekali. Atau paling hanya di awal bulan atau di akhir bulan,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Pengadu, Asqolani, ketua Badan Pengawas Pemilu Aceh, mempersoalkan penetapan anggota PPK yang tidak melalui rapat pleno. Asqalani didampingi Muklir dan Zuraida Alwi menambahkan, Teradu ketua Abdul Rasyid dengan Nazarudin, melakukan persengkongkolan dengan ketua dan Komisi A DPRK setempat. Caranya, dengan meloloskan anggota PPK titipan dari anggota dan ketua DPRD setempat. (TTM)