Jakarta, DKPP- Saksi Teradu dan Pengadu hadir dalam sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KIP Kabupaten Nagan Raya, tadi siang (16/07), sekitar pukul 10.00. Bertempat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14, yang bertindak sebagai ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota, Saut H Sirait serta Ida Budhiati.
Saksi Pengadu, Samsul Bahri dan pihak Terkait, Bukhari. Keduanya anggota KPU Kabupaten, namun Samsul Bahri mengundurkan diri karena akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif dari Partai Aceh. Sedangkan Teradu mendatang pihak Terkait, Ryan Alkautsar, pelaksana harian Kasubag Teknis Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya dan sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Abdul Karim Nur SP.
Ada pun pihak Pengadu yang hadir hanya Zuraida Alwi. Sedangkan pihak Teradu lengkap, Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid dan anggota Nazaruddin.
Pada sidang sebelumnya, Pengadu, Asqolani, ketua Badan Pengawas Pemilu Aceh, mempersoalkan penetapan anggota PPK yang tidak melalui rapat pleno. Selain itu, penetapan ketua tim seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP 2013-2018 atas nama Mahmudin SPdi yang juga sebagai anggota PPK Nagan Raya.
Asqalani didampingi Muklir dan Zuraida Alwi menambahkan, Teradu ketua Abdul Rasyid dengan Nazarudin, melakukan persengkongkolan dengan ketua dan Komisi A DPRK setempat. Caranya, dengan meloloskan anggota PPK titipan dari anggota dan ketua DPRD setempat.
Sementara itu, Ketua KIP Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid menyampaikan bahwa penetapan anggota PPK tidak memenuhi kuorum itu karena keadaan. Satu anggota meninggal, sementara dua anggota tidak pernah hadir. “Beberapa kali, kami sudah mengundang saudara Samsul Bahri dan Bukhari. Tanggal 3 April dan tanggal 6 April untuk pleno penetapan anggota PPK tapi tidak pernah hadir. Dari pada menggangu tahapan Pemilu, jadi penetapan PPK oleh dua anggota komisioner yang hadir,” jelas dia. (TTM)