Bengkulu,
DKPP- Masih
dalam rangkaian sidang di Bengkulu, Rabu (8/10) DKPP menggelar sidang ketiga
dengan Teradu ketua dan anggota KPU Kab Rejang Lebong, M Saleh, Fahamsyah,
Halid Syaifullah, Masurudin dan Restu Wibowo. Mereka diadukan oleh Panwaslu Kab
Rejang Lebong, Rodi Hartono bersama anggotanya.
Mereka diduga telah menerima
suap dari Caleg PPP yang bernama Junaidi oleh Panwaslu Kab Rejang Lebong sebagaimana
hasil dari klarifikasi yang dilakukan kepada KPU Kab Rejang Lebong. Untuk
memperkuat aduannya, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Akhmad Rozikin selaku
pendamping dari PPP.
Rozikin ini juga memberikan
keterangan dalam klarifikasi Panwaslu sebelumnya Kab Rejang Lebong. Dalam
berita acara klarifikasi tersebut, ada bukti pernyataan dibawah sumpah yang
dibubuhi materai oleh Ahmad Rozikin mengakui adanya pemberian uang kepada ketua
KPU Kab Rejang Lebong di rumahnya untuk melakukan adu data.
Tapi dikarenakan adu data tidak
kunjung dilakukan, maka uang 50 juta tersebut dikembalikan tapi kurang 300
ribu. Namun, keterangan berbeda disampaikan dalam pemeriksaan di DKPP. Saksi
mengaku tidak ada suap kepada Ketua KPU Kab Rejang Lebong.
“Saya membantah pernyataan saat
klarifikasi, Saya berbohong,†tegas Rozikin.
Keterangan yang berbeda dari
saksi yang dihadirkan Pengadu, memperpanjang proses pemeriksaan yang diketuai
oleh Saut Hamonangan Sirait selaku anggota DKPP bersama Ediansyah Hasan,
Wusmalinda Rita dan Zainan Sagiman selaku Tim Pemeriksa Daerah wilayah
Bengkulu.
Belum ditemukannya titik terang
pada pemeriksaan kali pertama dari perkara dengan nomor aduan
484/I-P/L-DKPP/2014 ini, sebelum menutup sidang ketua panel akan melanjutkan
pemeriksaan lanjutan bisa dengan menggelar sidang kembali atau investigasi.
(tyk)