Jakarta, DKPP – Servasius S Manek, ketua Korda NTT DPP Partai Hanura dan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur membenarkan pihak Teradu bahwa kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata dan daftar calon sementara (DCS) dari Partai Hanura adalah versi Adrianu Sunur.
“Saya selaku ketua DPD Partai Hanura dan sekretaris DPD menandatangani surat keputusan kepengurusan DPC dengan nomor SKEP/156/DPD-NTT/IV/2013 ter tanggal 18 April 2013,” ujar Jimmi Sianto saksi yang juga ketua DPD Partai Hanura Provinsi NTT.
Kemudian, lanjut dia, Pada tanggal 3 Mei 2013, DPP pernah mengeluarkan surat nomor B039/DPP-Hanura/V/2013 perihal kepengurusan DPC Lembata yang ditujukan kepada Ketua KPU Lembata.
“Dan surat itu kami menerimanya (dari DPP, red). Lalu pada tanggal 31 Juli dan 1 Agustus, dari DPP dan DPD mengirimkan utusan untuk memastikan kepengurusan DPC sekaligus DCS,” ujar dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Servasius S Manek. Kata dia, kepengurusan baru DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata menegaskan bahwa kepengurasan yang resmi adalah Ardianu Sunur.
“Itu tertanggal 3 Mei 2013 dengan nomor 039 yang intinya penegaskan kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata,” jelas dia.
Manek membenarkan adanya surat keputusan tanggal 14 Mei 2013 terkait kepengurusan DPC dan DCS versi Aloysius Urbanus Murin yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjennya. Kemudian pada tanggal 17 Mei surat keluar untuk membatalkan surat tanggal 14. “Surat revisi itu ditandatangani pula oleh ketua umum Pak Wiranto dan sekjen,” tutup dia.
Saksi Teradu yaitu, Servasius S Manek, ketua Korda NTT DPP Partai Hanura dan Ketua DPD NTT Partai Hanura Jimmi Sianto. Keduanya hadir di ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jalan Trunojoyo. Sedangkan dari pihak Pengadu menghadirkan pihak terkait, ketua dan anggota KPU Kabupaten Lembata Alexius Rehi Karangora dan Mateus Yohanes Mosa, keduanya hadir di Mapolda NTT serta pihak Pengadu dan Teradunya.
Pihak Teradu adalah tiga anggota KPU Kabupaten Lembata H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar. Selaku ketua majelis, Valina Singka Subekti dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Dalam sidang sebelumnya (22/08), Aloysius Urbanus Murin mempermasalahkan tiga anggota KPU Kabupaten Lembata yang tidak mau menandatangani daftar calon sementara (DCS) DPRD Pemilu Legislatif 2014 dari Partai Hanura versi kepengurusannya. Ia selaku ketua DPC Partai Hanura setempat, menilai bahwa tindakan tiga Teradu, H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar melanggar asas penyelenggara Pemilu.
Aloysius Urbanus Murin, KPU setempat hanya menandatangani DCS Legislatif Partai Hanura versi ketua Ardianu Sunur. Padahal, kepengurusannyalah yang sah berdasarkan surat dari DPP Partai Hanura.
“Atas tindakan tersebut, kami merasa dirugikan. Citra partai maupun bakal calon kami di mata masyarakat jadi kurang baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Aloysius Bahalajar membenarkan. Dia bersama dua rekannya tidak menandatangani DCS Partai Hanura versi Aloysius Urbanus Murin. Pihaknya memiliki dokumen bahwa pengurus yang sah dan resmi dalah versi Ardianu Sunur.
“Kami menerima surat keputusan dari DPP Partai Hanura tertanggal 18 April 2013 yang menyatakan bahwa DPC Partai Hanura resmi adalah versi baru, Ibu Ardianu Sunur. Kemudian dipertegas dengan surat tertanggal 3 Mei 2013,” ungkap pria berkaca mata itu.
Dia menambahkan, karena tidak mau menandatangani DCS Partai Hanura versi lama, Aloysius Urbanus Murin, telah terjadi hubungan kurang harmonis di internal KPU. “Saya dan dua rekan mengalami hubungan yang kurang harmonis dengan ketua dan satu anggota. Bahkan akses informasi untuk kami seolah ditutup,” ujar pria berambut gondrong itu. (TTM)