*** Sidang Kode Etik KPU Grobogan
Jakarta, DKPP – Saksi yang dihadirkan pihak Pengadu, Panwaslu Grobogan, Jawa Tengah, membenarkan adanya dugaan unsur kampanye pada acara yang dihadiri oleh dua Teradu, Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif dan Ketua PPK Grobogan Ali Muhtadi. Hal tersebut terungkap dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Grogoban dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau pihak terkait.
“Kami tidak mendapat undangan, tidak ada pemberitahuan ada acara itu. Kami tahu ada informasi itu dari kepolisian. Kami langsung ke lokasi. Ternyata, dalam acara itu ada unsur kampanye seperti ada ajakan ‘pilihlah saya’, ada bagi-bagi stiker, kalender  berupa alat peraga kampanye, dan sosialisasi yang dibagikan kepada seluruh peserta. Saya hadir di sana,†jelas Atsan Koraedi, pihak terkait yang juga Panwascam Grobogan, tadi siang (17/12). Hadir ketua dan anggota Panwaslu Grobogan Suaf Moh. Yunaefi, Subarjo dan Hartono. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nelson Simanjuntak dan Anna Erliyana.   Â
Pengadu mengungkapkan bahwa Teradu dengan mengatasnamakan PC NU Kab Grobogan telah memfasilitasi Sumarjati Arjoso, anggota DPR RI, dalam acara “Sinau Bareng Kyai dan Wakil Rakyat†yang diselenggarakan di Balai Desa Teguhan Kecamatan Grobogan, Senin (4/11) . Disinyalir dalam acara tersebut terdapat unsur kampanye. Sumarjati Arjoso merupakan anggota DPR RI yang juga calon DPR RI pada Pemilu Legislatif 2014 dari Partai Gerindra daerah pemilihan (dapil) 3 Jawa Tengah meliputi Kabupaten Rembang, Grobogan dan Pati.
Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif mengatakan, dirinya memang menghadiri acara itu. Tapi dia tidak tahu adanya pembagian alat peraga kampanye. “Dalam backdrop-nya pun tak ada unsur kampanye. Terkait dengan pemberitahuan, tidak ada kewajiban karena acara ini bukan kampanye,†jelas dia.
Dia menambahkan, “Sinau Bareng Kyai dan Wakil Rakyat†bukan acaranya Sumarjati Arjoso melainkan acaranya NU bekerja sama dengan LSM Aksara. “Saya menghadiri acara ini karena acara ini saya selaku sekretaris PC NU Kabupaten Grobogan,†jelasnya.
Ali Muhtadi menambahkan, dia hadir dalam acara  karena dirinya juga pengurus NU. Dia mengaku dalam struktur organisasi Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama Kabupaten Grobogan sebagai bendahara Lembaga Pemerdayaan Ekonomi  (LPE) NU. Salah satu tugasnya adalah melaksanakan tugas dan melaksanakan program kegiatan yang diagendakan oleh PC NU termasuk melaksanakan tugas atau amanah yang diberikan oleh PC NU. “Dalam hal ini untuk memfasilitasi LSM Aksara dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kabupaten Grobogan yang berkaitan dengan kemiskinan,†tutup dia. (ttm)