Jakarta, DKPP– Sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh dua anggota KPU Kab Barru, Sulsel digelar hari ini, (29/8).
Sebelumnya, kedua Anggota KPU Kab Barru, Lili Suryani dan M. Natzir Azikin dilaporkan ke DKPP oleh Musakkar Agung Malik Ketua LSM Sekoci Indoratu. Keduanya diperkarakan atas dugaan keterlibatan dalam kepengurusan Parpol. Lili Suryani diduga terlibat dalam Kepengurusan Partai Golkar di Kab Pare-Pare, PAN dan PKB di Kab Barru, Sulsel. Sedangkan Natzir disangkakan terlibat dalam Kepengurusan Partai Demokrat.
Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan. Ada lima orang saksi yang diajukan dalam sidang kali ini, dua saksi dari Pengadu dan tiga dari Teradu.
“Hari ini saya menghadirkan dua orang saksi yang mulia, mereka adalah Arianto dan Abdurrahman,” ungkap Muzakkar saat mengenalkan saksinya.
“Kami dari pihak Teradu, menghadirkan empat orang saksi, namun yang satu masih dalam perjalanan dari Bandung yang mulia. Saksi kami Andi Januar Tobo Ketua DPD PAN Kab Barru, Kholilurrohman dari PKB, dan Andi Khoiruddin Ketua DPC Demokrat,” ungkap Lili Suryani.
Dalam kesaksiannya, Arianto mengaku mengetahui keterlibatan Teradu dalam kepengurusan Parpol melihat dari SK kepengurusan Parpol yang bersangkutan. Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Teradu dalam sidang sebelumnya, (15/8) lalu.
Sementara ketiga saksi yang dihadirkan pihak Teradu kompak menyatakan bahwa para Teradu tidak terlibat dalam Parpol mereka.
“Saya tidak mengenal Saudara Natzir, yang merekomendasikan dia itu Adil. Sekalipun Natzir ini tidak pernah hadir dalam acara kepartaian kami,” ungkap Andi Khoiruddin Ketua DPC Demokrat.
Hal senada juga diungkapkan oleh kedua tokoh Parpol lainnya. “Lili Suryani ini bukan kader kami, sampai detik ini pun Lili tidak memiliki KTA,” terang Andi Januar Tobo Ketua DPD PAN Kab Barru.
“Di kepengurusan PKB, Lili Suryani tidak terlibat dalam kepengurusan. Saya pikir namanya dicaplok dalam SK ini semata-mata untuk memenuhi kuota 30{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} perempuan. Lili ini korban persyaratan kuota 30{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} tersebut,” jelas Kholil pengurus PKB.
Panel Majelis yang dipimpin oleh Valina Singka Subekti didampingi Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Ida Budhiati ini memutuskan sidang ini merupakan sidang terakhir untuk perkara ini. (SD)