Jakarta, DKPP – DR. Immanuel Sudjatmoko saksi ahli yang dihadirkan pihak KPU Prov Jawa Timur, mengungkapkan dalam menangani sebuah masalah para pihak harus mengedepankan common sense (akal sehat).
Pernyataan tersebut diungkapkan Immanuel dalam persidangan kode etik DKPP yang ketiga dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Prov Jawa Timur atas aduan Pasangan Khofifah-Herman, yang diselenggaraka pada Senin, (29/7).
Dalam sidang tersebut, Otto Hasibuan Kuasa Hukum Pasangan Khofifah-Herman menanyakan perihal hubungan Ketum dan Sekjen Partai Kedaulatan yang terkesan tidak harmonis.
“Antara Ketum dan Sekjen ini terjadi perbedaan Paslon yang mereka usung, Ketum menyatakan mendukung Khofifah, sedangkan Sekjen menyatakan dukungan ke Karsa. Ketika hendak diklarifikasi si Sekjen ini susah sekali dihubungi, kapan pun Ketum siap menunggu tapi Sekjen tidak pernah datang,” ungkap Otto
“ Masalah Ketum dan Sekjen itu masalah internal mereka, namun apabila Sekjen itu kabur itu berkaitan dengan etika. Sekjen harus dicari, kalau dia tidak mau datang kita kembalikan dengan akal sehat,” ungkap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga tersebut.
“Melalui common sense kita dapat pahami, apabila seseorang itu tidak mau diklarifikasi secara berkali-kali menghindar, berarti memang ada yang diingkari dari orang tersebut,” tambahnya.
Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB hingga Pukul 13.00 WIB tersebut merupakan sidang terakhir untuk perkara ini. Sidang putusan akan digelar pada Rabu, (31/7) pukul 13.00 WIB di ruang sidang DKPP. (SD)