** Terkait Pencantuman Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Perseorangan
Jakarta, DKPP – Para saksi ahli dalam persidangan kedua dengan Teradu ketua dan anggota KIP Pidie Jaya memiliki pendapat yang berbeda terkait pedoman teknis pencalonan bupati dan wakil bupati Pidie Jaya dari calon perseorangan.
“Jadi apakah norma yang terdapat keputusan KIP, tidak mencantumkan bakal calon harus mundur dari parpol tiga bulan sebelum pendaftaran dapat dimaknai secara otomatis secara merujuk Qonun 5 Tahun 2012 pasal 24?” tanya salah seorang kuasa hukum Yusri Yusuf dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KIP Pidie Jaya tadi siang (18/09) pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang kali ini, pihak Pengadu dan Teradu mendatangkan saksi ahli hukum tata negara dan pihak Terkait. Pengadu menghadirkan Zainal Abidin sedangkan Teradu menghadirkan Iskandar A Gani dan praktisi, Nazarudin. Ada pun pihak terkait Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan Ketua Bawaslu Aceh Asqalani.
Zainal Abidin mengatakan tidak. Secara eksplisit tidak lagi merujuk Qonun tapi ada penyerahan kewenangan untuk diatur oleh KIP. “Jadi keputusan KIP jadi acuan,” ujar dia.
Lanjut dia, ketika keputusan KIP Pidie Jaya tidak sesuai dengan Qonun, apakah itu memang kajian-kajian hukumnya seperti itu atau memang ada penyimpangan atau kealfaan dari pihak Teradu. “Penyimpangan dan kealfaan dalam prinsip hukum tidak boleh merugikan orang lain,” katanya.
Sementara itu, Iskandar A Gani menjelaskan dalam hal ini KIP bisa saja menyebutkan bisa saja tidak menyebutkan. Karena semua orang dianggap sudah mengetahui undang-undang. “Pada saat lembaga negara, lembaga legislatif mengundangkan, UU tersebut 60 hari sudah dianggap tahu. Tidak ada lagi khilafiah,” jelas dia.
Sesuai pengaduan yang diterima dan diregistrasi dengan perkara No. 104/DKPP-PKE-II/2013, dalam pengaduannya, Teradu dinilai Pengadu tidak profesional, tidak cermat, dan mengabaikan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Para Teradu selaku Ketua dan anggota KIP setempat menerbitkan Berita Acara yang memuat tidak disertakannya Pengadu sebagai peserta Pemilukada.
Dalam jawaban keterangan pembelaannya pada sidang pertama, Teradu beralasan bahwa keputusan untuk menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pengadu yang dimuat dalam Berita Acara No. 44/BA/KIP-PJ/VIII/2013 tersebut mengingat bakal pasangan calon H Yusri Yusuf dan H Rusli Daud tidak menyertakan surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 24 huruf h Qanun No. 5 Tahun 2012.
Teradu ketua dan anggota KIP Pidie Jaya adalah Musman, Cut Nur Azizah, Firmansyah, Abdullah, T. Barzaini. Sedangkan pihak Pengadu, Taufik Basyari, kuasa dari Yusri Yusuf, pihak prinsipil. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini. (ttm)