Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut H Sirait meminta kepada seluruh anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) agar dalam merumuskan pertimbangan Putusan dibuat secara jelas, detail, dan argumentatif. Hal ini untuk meminimalisir menjadi objek gugatan di pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Saut atas pertanyaan salah seorang anggota TPD itu menyampaikan bahwa Putusan DKPP itu final mengikat. Akan tetapi Putusan tersebut bisa diajukan gugatan di PTUN. “Apakah ranah etik bisa diuji di ranah hukum?†katanya dalam acara diskusi DKPP Outlook 2017: Refleksi dan Proyeksi di Jakarta, Rabu (14/12) siang.
DKPP yang hadir adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, ketua, dan Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Prof. Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, masing-masing sebagai anggota. Hadir Sekjen Bawaslu/DKPP RI Gunawan Suswantoro dan staf sekretariat di lingkungan Biro Administrasi DKPP. Peserta yang hadir adalah Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia, kepala dan staf sekretariat Bawaslu Provinsi di Indonesia, stake holder, BEM- se-Jabodetabek dan media massa.
Terkait gugatan PTUN. Ada dua permasalahan mengenai regulasi dan menganai pertimbangan Putusan. Resume TPD harus memberikan fakta dan pertimbangan putusan sehingga kedepan tidak bisa digugat lagi. “Rumusan pertimbangan putusan harus detail, jelas, dan argumentatif, serta logis. Ketika seorang Teradu dinyatakan vonis melanggar kode etik pun, memang ia betul-betul mengakui atas pelanggarannya,†tutup Saut yang juga pernah menjadi anggota KPU RI itu. [Teten Jamaludin]