Bogor, DKPP – Kedudukan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tergolong unik. Sesuai ketentuan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenangnya menangani
kepemiluan, namun DKPP bukanlah lembaga penyelenggara Pemilu tetapi di sisi lain
seluruh pelaksanaan mandatnya menerapkan prinsip-prinsip seperti lembaga
peradilan (riset dilakukan sebelum pengundangan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum DKPP-red).
DKPP bukanlah
lembaga pengadilan yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung (MA). Kedudukan
yang unik ini menempatkan DKPP tidak berdiri sama tingginya (side by side, leiben ein underi) dan tidak
saling-membawahi (unter get orned, nacht
ein under) di antara lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu di satu sisi,
namun putusan DKPP yang mengikat penyelenggara Pemilu bahkan presiden menempatkan
DKPP ke dalam konstruksi lebih tinggi secara fungsional untuk putusan-putusannya
dalam rangka pelaksanaan mandat undang-undang (Functioneel
hoger voor zijn beslissingen bij de uitvoering van het mandaat van de wet).
Hal ini
memberikan gambaran terkait kuatnya kedudukan DKPP bukan terletak struktur
kelembagaannya melainkan fungsionalitas kelembagaannya terutama direfleksikan melalui
putusan-putusan yang dijatuhkannya.
Dalam rangka memperbaiki
prosedur kerja, tata urutan, dan standardisasi penyusunan Putusan agar mudah
dipahami dan mudah untuk dijalankan oleh jajaran sekretariat, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) Hasil
Riset Putusan DKPPâ€, bertempat di Hotel Zest, Bogor (8/12).
Dalam sambutan
saat membuka acara, anggota DKPP Alfitra Salamm menyampaikan apresiasi kepada
Fisip Undip yang sudah melakukan penelitian terkait putusan DKPP periode
2012-2107. “Putusan adalah mahkota hakim, pepatah ini dikenal luas dalam dunia
peradilan. Terimakasih karena Undip sudah melakukan penelitian ini. Hal ini
sangat baik untuk perbaikan lembaga DKPP ke depannya ,†kata Alfitra.
“Hasil riset
ini sangat strategis dalam upaya perubahan usulan yang bernas untuk perbaikan
peraturan DKPP. Analisa yang telah dilakukan terhadap 35 keputusan yang dikaji
dari 883 perkara. Saya berharap memperoleh penjelasan rasional dan mendapat
poin-poin penting dalam upaya perbaikan DKPP ke depan,†lanjut dia.
Dr. Nur Hidayat
Sardini ketua tim peneliti Fisip Undip mempresentasikan hasil riset putusan DKPP
bersama Dra. Fitriyah, M.A.dan Wahid Abdulrahman, S.IP., M.Si. Anggota DKPP
yang hadir untuk memberikan tanggapan, Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salamm dan Ida
Budhiati. Hadir juga kepala biro administrasi DKPP, Bernad D Sutrisno, Kabag
Persidangan DKPP, Dr. Osbin Samosir dan staf persidangan.[Diah Widyawati]