Bogor, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.
Dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu disebutkan bahwa DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan
Pemilu.
Memperhatikan dinamika
pelaksanaan tugas DKPP sejak pembentukannya, terdapat sejumlah hal yang perlu
mendapat perhatian dan perbaikan, antara lain mengenai kategorisasi tingkat
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, prosedur beracara di DKPP, sifat
putusan DKPP, peluang banding atas Putusan DKPP, ruang lingkup dan cakupan kode
etik penyelenggara Pemilu, kualitas pelayanan kesekretariatan, dan lain
sebagainya.
Dalam kerangka itu, diperlukan
adanya beragam kajian evaluasi yang dilakukan melalui proses dan mekanisme yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Salah satu pilihannya adalah melalui
riset ilmiah dengan melibatkan kalangan akademisi.
Mempertimbangkan hal tersebut
maka DKPP merasa perlu untuk mengadakan Rapat Koordinasi Pengembangan Riset
Etika Penyelenggaraan Pemilu dengan kalangan akademisi dari sejumlah Perguruan
Tinggi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan
koordinasi dalam rangka menginventarisasi kebutuhan subjek tema riset dan
mengukur relevansinya dengan upaya pengembangan kelembagaan dan peningkatan
kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiluâ€, kata Nur Hidayat Sardini saat
menyampaikan penjelasan terkait urgensi kegiatan.
“Tujuannya adalah tersedianya sejumlah alternatif tema riset dengan
tingkat relevansi yang memadai, sekaligus menyusun rencana teknis pelaksanaan
riset guna mendukung upaya pengembangan kelembagaan dan peningkatan kinerja
DKPPâ€, sambung dia.
Ada tujuh perguruan tinggi yang
diundang dalam acara ini yakni Universitas Diponegoro, Universitas Indonesia, Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Udayana, Universitas Trisakti, Universitas
Terbuka, dan LIPI. Perguruan tinggi tersebut akan mengusung tujuh tema riset
antara lain Evaluasi tingkat kepuasan Teradu terhadap layanan kesekretariatan
Biro Administrasi DKPP (Undip), Evaluasi
kinerja DKPP dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2017 (UI), Budaya
politik dinasti dan tantangan regulasi mengenai etika penyelenggaraan Pemilu
(Untirta), Etika penyelenggara Pemilu dan penguatan demokratisasi politik di
Indonesia (LIPI), Persepsi pemangku kepentingan terhadap eksistensi lembaga
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (UT), danAnalisis yuridis terhadap sifat
Putusan DKPP (Usakti), Kontribusi nilai kearifan lokal bagi perumusan etika
penyelenggaraan Pemilu di Indonesia (Unud).
Kegiatan ini dilaksanakan pada 21-23
Maret 2017 di Hotel Savero Golden Flower, Jalan
Padjajaran No. 27, Babakan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Hadir dalam pembukaan Ketua DKPP Prof. Jimly
Asshidiqqie didampingi anggota, Prof. Anna Erliaya, Dr. Nur Hidayat Sardini,
Endang Wihdatiningtyas SH. Kegiatan akan dipandu oleh Tenaga Ahli DKPP, Rahman
Yasin, M. Saihu. Sekretariat DKPP yang hadir adalah Kepala Biro Adm, Ahmad
Khumaidi, Kabag Persidangan Dr. Osbin Samosir, Kabag Umum Yusuf, Kabag
Pengaduan Dini Yamashita berserta sejumlah staf. [Diah Widyawati]