Bogor, DKPP – Kegiatan
Peningkatan Kapasitas bagi jajaran Biro
Administrasi DKPP memasuki hari kedua pada Kamis (08/12). Materi sesi pagi ini
adalah “Penyusunan Risalah dan Notulensi Persidangan sebagai Bagian dari Perekaman
Terhadap Pembuktian dalam Suatu Persidanganâ€, dengan pemateri Dr.Zainal Arifin
SH.,MH.
Mantan
Panitera MK RI ini menguraikan terkait risalah dan notulensi. Menurut dia, risalah Persidangan merupakan catatan
atau perekaman seluruh Pemeriksanaan
suatu perkara oleh Majelis Hakim yang dilakukan oleh Staf persidangan atau oleh
petugas yang disumpah atas jabatannya. Bentuk catatan tersebut dapat berupa
ringkasan atau perekaman keseluruhan proses pemeriksaan suatu perkara dalam
persidangan yang dilanjutkan transkrip dalam bentuk tulisan.
Kemudian
Panitera Pengganti yang ditugaskan untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim
dalam memeriksa dan menga- dili suatu perkara membuat ringkasan risalah
persidangan dalam bentuk Berita Acara Persidangan dan melaporkannya kepada
Majelis untuk mendapatkan persetujuan Ketua Majelis.
“Risalah
berguna untuk mengetahui
perkembangan persidangan, memudahkan Majelis Hakim dalam proses sidang berikutnya dan
sebagai alat untuk membantu penyusunan
putusan. Berita acara persidangan merupakan bagian dokumen sidangâ€, jelas
Zainal.
“Apakah
risalah itu bagian dalam pembuktian? karena dalam dunia peradilan risalah tidak
dikenal sebagai alat atau barang bukti. Risalah
bukan barang bukti, tetapi risalah penting untuk melihat perkembangan pada
persidangan. Semua peristiwa harus dicatat tidak boleh ada yang terlewatâ€,
tegas dia
Sesi
ini dimoderatori oleh Tenaga Ahli DKPP, Ferry Faturokhman Ph.D. Peserta
kegiatan “Peningkatan Kapasitas Jajaran Sekretariat Biro Administrasi DKPP
Tahap IIâ€, berasal dari Staf Persidangan dan Staf Bagian Umum Biro Administrasi
DKPP, selain itu DKPP mengundang pula staf sekretariat dari Bawaslu, KPU dan KPU DKI Jakarta. [Diah
Widyawati_3]