Rilis "Sidang Teradu 25 anggota KPU se-Bali"
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (7/6) pukul 14.00 WIB hari ini, akan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Provinsi Bali serta Ketua/anggota Kab Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan, yang diadukan Paslon Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawandan dalam Pilgub Bali 2013. Sidang digelar di ruang sidang DKPP Lantai 5 di Jl MH Thamrin 14 Jakarta.
Melalui Kuasa Khususnya Donny Tri Istiqomah dan Radian Syam, Paslon No Urut 1 Pilgub Bali mendalilkan bahwa, pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Bali 15 Mei 2013 menemukan ketidakcocokan dan selisih suara dalam Form C1 yang dimiliki Teradu dengan Pengadu.
Dalam bagian lain seharusnya ketika terjadi ketidakcocokan, dengan kewenangan yang dimilikinya para Teradu mengecek ulang di berbagai tingkat saat penghitungan dan rekapitulasi suara karena Pengadu merasa berhak diakomodasi keberatan karena diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dalil-dalil lain yang juga dikemukakan Pengadu, para Teradu disangka memiliki kuatnya kepentingan politik pribadi yang bersifat terselubung. Demikian materi pengaduan tertulis yang dikemukakan Pengadu kepada DKPP.
Koordinator wilayah Jawa-Bali DKPP, sdr. Achmaduddin Rajab, SH., MH telah mengkonfirmasi Pengadu dan para Teradu untuk hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu ini.
Untuk diketahui, sidang-sidang DKPP terbuka untuk umum. Siapapun dapat hadir untuk menyaksikannya. [DW]