Jakarta, DKPP -Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu di Provinsi Kalimantan Selatan. Teradu dalam
sidang tersebut yakni Agus Musdian Noor selaku ketua KPU Kab Tabalong.
Perkara dengan nomor registrasi
49/DKPP-PKE-VII/2018 ini diadukan oleh Masrian Noor. Pemeriksaan akan
dilangsungkan hari Kamis, (5/3)
bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Selain pihak Pengadu
dan Teradu, dalam pemeriksaan ini DKPP juga memanggil ketua dan anggota Panwas
Kab Tabalong untuk menjadi pihak terkait.
“DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode
etik terhadap ketua KPU Kab. Tabalong hari Kamis tanggal 15 Maret 2018. Pemeriksaan akan dipimpin
oleh anggota DKPP Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah wilayah Kalimantan
Selatan,†kata Umi Nazifah, Kasubbag Publikasi dan Sosialisasi.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sidang pemeriksaan
yang beragendakan mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu ini
akan digelar secara terbuka dan dibuka untuk umum.
“Sidang ini terbuka untuk umum dan media dapat mengikuti jalannya sidang pemeriksaan,†terangnya.
Ia menambahkan bahwa untuk kelancaran jalannya sidang, DKPP juga melakukan rapat
koordinasi teknis dengan mengundang Polda, Kasek Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan, Sekretaris Provinsi Kalimantan Selatan, sekretariat Bawaslu dan KPU
Provinsi Kalimantan Selatan, serta Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan pada hari Rabu (14/3). [Rilis]