Jakarta, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap delapan penyelenggara Pemilu. Mereka adalah ketua dan empat anggota KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan tiga orang dari anggota KPU Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Category: Aktivitas