Jakarta, DKPP – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta merasa prihatin dengan banyaknya putusan pengadilan baik TUN maupun Perdata yang tidak dijalankan. “Ini seolah terjadi pembangkangan terhadap hukum,” kata Arif Maulana SH MH salah seorang perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta didampingi Muhammad Isnur SHI dan Ahmad Biky SH, di ruang rapat kantor DKPP, Jalan Thamrin tadi siang. Hadir dalam kesempatan tersebut rombongan pengurus Federasi Serikat Guru Indonesia.
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH, memang banyak sekali putusan pengadilan yang tidak dijalankan. Tidak hanya putusan pengadilan TUN atau Perdata tetapi juga di pengadilan pidana, pengadilan agama termasuk dalam pengadilan militer. “Jumlahnya bisa sampai ribuan. Kondisi ini memang memprihatinkan,” tutur Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.
Untuk antisipasi agar hal tersebut tidak lagi terjadi, mantan ketua Mahkamah Konstitusi menyarankan, ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Pertama, memotret permasalahan yang sudah ada. Maksudnya, perlu dilakukan penelitian sekaligus inventarisasi kasus-kasus ke belakang baik itu putusan pengadilan perdata, TUN, pidana, agama termasuk peradilan militer yang tidak dijalankan. Tapi tidak boleh hanya sekedar menyodorkan lima kasus. “Mengapa ini penting, untuk memberi logika. Siapa saja yang bicara dengan data, maka tidak akan bisa ngomong lagi (pihak lain, red),” jelas dia
Kedua, dengan melakukan sosialisasi. Baik itu melalui seminar dan lain sebagainya. Dalam sosialisasi ini sekaligus juga melakukan public opinion. Dalam negara demokrasi modern, public opinion itu juga sangat berpengaruh proses kebijakan publik. “Dalam istilah Antonio Gramsci itu adalah public discourse. Untuk itu, kita harus bekerjasama dengan media,” jelas dia.
Ketiga, lanjut dia, ia bersedia untuk membimbing, membuka akses terhadap pihak-pihak yang terkait. “Bila perlu pakai mulut saya langsung. Bila agenda ini serius,” tutup dia. [TTM]