Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Anggota KPU Kabupaten Keerom, Immawan Margono. Sanksi tersebut dibacakan majelis di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) pukul 13.30 WIB.
Immawan diadukan dalam dua pekara sekaligus, 234-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 235-PKE-DKPP/VIII/2019. Selain Immawan, dalam dua perkara ini terdapat Teradu lainnya yakni Sherly Novieta Christina Thanos, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Keerom.
Perkara 234 diadukan Anggota Kabupaten Keerom, Elfrend D. Solosa. Pengadu mendalilkan kedua Teradu sebagai penyelenggara pemilu memiliki hubungan tidak wajar di lingkungan KPU Kabupaten Keerom.
Dalam pekara 235 diadukan oleh Ketua KPU Kabupaten Keerom, Kornelis Watkaat. Selain soal hubungan tidak wajar, Pengadu mendalilkan Teradu menyalahgunakan wewenang dengan mengambilalih wewenang sebagai Pelaksana Harian (Plh) dengan mengatasnamakan Plt Ketua KPU Kabupaten Keerom.
“DKPP menilai terbukti adanya relasi atasan dan bawahan dalam hubungan Teradu I (Immawan) dan Teradu II (Sherly). Relasi Teradu I dan Teradu II tersebut telah mengganggu harmoni kelembagaan KPU Kabupaten Keerom,” kata Anggota Majelis DKPP, Prof. Teguh Prasetyo.
Prof. Teguh menambahkan seharusnya Teradu dapat menempatkan dan membatasi diri dalam berinteraksi terkait hubungan atasan dan bawahan pada institusi Penyelenggara Pemilu. Pada perkara 234-PKE-DKPP/VIII/2019, Teradu terbukti melanggar azas kesopanan, kepantasan, dan merendahkan martabat penyelenggara pemilu.
Pada perkara 235, Anggota Majelis Dr. Ida Budhiati mengatakan Teradu terbukti melanggar prinsip berkepastian hukum dan prinsip profesional dengan mengatasnamakan Plt Ketua Kabupaten Keerom. Serta upaya untuk mempengaruhi pemilihan Ketua KPU Kabupaten Keerom melalui screenshoot foto amplop di grup Whatsapp.
“Teradu I telah melanggar prinsip Berkepastian Hukum dan prinsip Profesional sebagaimana dalam Pasal 11 huruf b dan huruf c dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Dr. Ida Budhiati.
Sementara itu, Sherly Novieta Christina diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Keerom karena terbukti memiliki hubungan tidak wajar dengan Immawan.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada I Immawan Margono selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad. (Humas DKPP)