Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 27-PKE-DKPP/II/2023 pada Rabu (12/4/2023).
Perkara ini diadukan oleh Abdul Hannan. Ia mengadukan Marwoto, Syamsul Hidayat, Imam Nawawi, Usman Hadi, dan Iwan Suryadi (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan Abdul Hannan tidak profesional dalam rekrutmen Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan nomor pendaftaran terpilih. Selain itu para Teradu berlaku tidak adil terhadap peserta tes.
“Banyak hal yang janggal dan aneh dalam rekrutmen PPK di Kabupaten Situbondo. Pertama nomor pendaftaran dan nama peserta dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) tidak sama,” kata Abdul Hannan.
Meski langsung diperbaiki para Teradu, peristiwa tersebut menimbulkan kecurigaan, penafsiran berbeda, dan kebingunan peserta calon anggota PPK. Hal itu diduga sengaja dilakukan oknum atau kelompok tertentu untuk kepentingannya pribadi.
Kesalahan nomor pendaftaran dan nama peserta dinilai sangat fatal karena telah tercantum di SIAKBA. Untuk nomor pendaftaran, menurutnya, tidak mungkin sama untuk seluruh pendaftar di seluruh Indonesia.
“Ini kesalahan yang sangat fatal. Kalau nama mungkin saja sama, tetapi nomor sudah pasti berbeda, ini di satu daerah ada beberapa nomor pendaftarannya sama,” tegasnya.
Hannan menambahkan saat pelaksanaan tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) banyak terjadi kendala yang disebabkan human error. Para Teradu selaku pelaksana tidak serius mengatasi kendala tersebut.
Tidak hanya itu, diungkapakn Hannan, para Teradu tidak pernah menanggapi sejumlah temuan dan persoalan teknis rekrutmen calon anggota PPK baik dari peserta maupun masyarakat umum.
“Ada namanya yang dicoret, kemudian PPK terpilih yang double job, bahkan PPK terpilih yang namanya tercantum di SIPOL juga ada tetapi tidak pernah ditanggapi oleh para Teradu,” pungkasnya.
Sementara itu, Imam Nawawi selaku Teradu III mengakui adanya ketidaksesuaian dalam penomoran dengan peserta calon anggota PPK.
Kekeliruan tersebut terdapat pada pengumuman nomor: 287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 di laman KPU Kabupaten Situbondo.
Pihaknya mendapatkan informasi ketidaksesuaian nomor dan nama peserta dari Bawaslu Kabupaten Situbondo. Selanjutnya dilakukan pencermatan dan infomasi tersebut benar adanya.
“Kami melakukan pencermatan ulang dan perbaikan sesuai dengan SIAKBA dan kemudian melakukan pleno yang hasilnya segera menerbitkan Pengumuman Nomor: 289/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Perubahan Atas pengumuman Nomor: 287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 yang diunggah ke laman KPU,” ungkapnya.
Perbaikan pengumuman dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengumuman pertama diunggah pukul 16.00 WIB, kemudian pengumuman perbaikan diunggah pukul 21.30 WIB.
“Ketidaksesuaian antara nomor pendaftaran dengan nama peserta dikarenakan terdapat kekeliruan dalam input data atau salin data oleh kesekretariatan,” tegasnya.
Para Teradu juga menegaskan tes tertulis dan wawancara rekrutmen calon anggota PKK di Kabupaten Situbondo berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
“Tidak benar kami abaikan laporan atau temuan masyarakat. Para Teradu justru melakukan tindak lanjut dengan membalas berkirim surat salah satunya kepada Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Presidium Situbondo,” tegas Teradu I Marwoto.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara 27-PKE-DKPP/II/2022 ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, antara lain Mohammad Syaiful Aris (Unsur Masyarakat), Gogot Cahyo Baskoro (Unsur KPU), dan Muh. Ikhwanudin Alfianto (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]