Jakarta, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis (4/2) menggelar sidang pemeriksaan
dengan Teradu Panwas Kab Muna, mereka adalah Mahiluddin Naga, Rustam, dan Al Absal Naim. Pemeriksaan
yang diketuai oleh Saut Hamonangan Sirait dengan didampingi Tim Pemeriksa
Daerah wilayah Sulawesi Tenggara,
Ramly, Deity Yuningsih, Hamiruddin Udu, dan La Ode Abdul Natsir. Sidang
ini adalah sidang pertama
dengan agenda pembacaan dalil aduan dan mendengarkan jawaban Teradu.
La Ode Alis Bahar
Ndoasa selaku Pengadu yang berada di kantor Bawaslu provinsi Sulteng bersama
dengan Teradu dan panel majelis menuturkan dalam persidangan bahwa Panwas Kab
Muna telah melakukan tindakan tidak taat hukum, tidak professional, tidak
netral, melanggar asas kepastian hukum dan telah mencederai kehormatan
penyelengara pemilu. Pasalnya, Panwas Kab Muna telah mengeluarkan surat
rekomendasi pemungutan suara susulan di desa Oempu kecamatan Tangkuno tanpa
dasar hukum dan alasan yang jelas.
“Tidak ada permasalahan
di bawah, ditingkat PPK tidak ada. Bagaimana bisa Panwas Kab Muna tiba-tiba
mengeluarkan rekomendasi?â€, kata Pengadu.
Menjawab dalil aduan
Pengadu, secara bergantian, Teradu membantahnya.
“Dalil yang
menyatakan bahwa Panwas Kab Muna tidak taat hukum, tidak professional, tidak
netral, melanggar asas kepastian hukum dan telah mencederai kehormatan
penyelengara pemilu tidak benar dan mengada-ada. Karena sesunguhnya Panwaslu
Kab Muna telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,â€
tutur Mahiludin.
Dalam pemeriksaan
melalui video conference ini, hadir juga pihak terkait yakni
La Ode Muhamad Amin, Rakhmat Andang Jaya, Andi Arwin, Muhamad Suleman dan
Yulianan Rita selaku ketua dan anggota KPU Kab Muna. Mereka hadir di ruang
sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakpus. Dalam keterangannya, KPU Kab Muna mengaku
tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab Muna.
“Terkait dengan
rekomendasi, KPU Kab Muna menyatakan tidak dapat menindaklanjuti untuk
melakukan pemungutan suara susulan,†ujar La Ode Muhamad Amin.
Alasannya, Panwas
Kab Muna sebelum memberikan rekomendasi pemungutan suara susulan (PSS). Telah
memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) terlebih dahulu. Dihari
yang sama yakni tanggal 1 Desember 2015. Menurutnya, rekomendasi PSU
disampaikan pada pukul 00.07 sedangkan rekomendasi PSS pukul 18.30.
“Benar, kami
mendatangi kantor KPU Kab Muna dan menyerahkan surat rekomendasi. Namun, bukan
surat rekomendasi pemungutan suara ulang melainkan rekomendasi pemungutan suara
susulan,†tutur Mahiluddin Naga saat dikonfirmasi oleh ketua panel majelis.
Dia mengaku, surat
rekomendasi kedua yang diberikan pada pukul 18.30 kepada KPU Kab Muna sama
dengan surat rekomendasi yang berikan pada pukul 00.07 sebagai bentuk
penegasan, isinya surat rekomendasi pemungutan suara susulan.
Mendengar jawaban Teradu,
usai pemeriksaan, KPU Kab Muna memberikan bukti surat rekomendasi pemungutan
suara ulang yang disebutnya berasal dari Panwas Kab Muna. (Foto dan Berita:
Irmawanti)