Jakarta, DKPP- Darwan Edyanto Sargih ketua Panwaslih Kota Pematangsiantar bersama anggota yakni Manuaris Sitindaon dan Elpina, Kamis (29/10) hadir memenuhi panggilan sidang DKPP. Mereka duduk sebagai Teradu berdasarkan aduan dari Zainul Arifin Siregar yang memberikan kuasa kepada Victoria Sidabutar.
Pemeriksaan
melalui video conference ini diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi oleh Nur
Hidayat Sardini selaku anggota bertempat di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Selanjutnya, karena ini adalah pemeriksaan tingkat Kab/Kota, sehingga
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sumut yakni Prof Monang Sitorus,
Safrida dan Evi
Ginting mereka berada di kantor
Bawaslu Provinsi Sumut.
Dalam
pemeriksaan, dengan tegas Victoria menyampaikan bahwa Panwaslih Kota
Pematangsiantar telah melanggar kode etik. Hal tersebut di latari belakangi tindakan
Panwaslih Kota Pematangsiantar
yang meminta KPU Kota Pematangsiantar
untuk menetapkan Paslon Survenov Sirait-Parlindungan Sinaga. Menurutnya, sudah
benar yang dilakukan KPU Kota Pematangsiantar dengan tidak meloloskan mereka,
karena Paslon Survenov Sirait-Parlindungan Sinaga tidak dapat memenuhi syarat
dukungan parpol dengan tidak dimilikinya B1 KWK Parpol Golkar kubu Agung
Laksono.
Lebih
jauh, Victoria menjelaskan bahwa Paslon Survenov Sirait-Parlindungan Sinaga
didukung oleh partai Gerindra, PPP dan Golkar. Menurutnya, bila Golkar dari
kubu Agung Laksono tidak memberikan dukungannya maka mereka tidak bisa ditetapkan sebagai Paslon.
Menjawab
dalil aduan Pengadu, Darwan Edyanto mengakui dalam pemeriksaan bahwa dirinya
bersikap dissenting opinion terhadap
keputusan yang dikeluarkan oleh Panwalih Kota Pematangsiantar. Dia menegaskan
bahwa keputusan tersebut, dilakukan oleh dua rekannya yakni Manuaris Sitindaon
dan Elpina. Darwan menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa dirinya sudah konsultasi
kepada pimpinan di atasnya,
sebagai hasilnya dia tetap berpedoman pada PKPU yakni dukungan terhadap Paslon
harus dilakukan oleh kedua kubu. Terkait dua rekannya, dia menyampaikan bahwa
dirinya menghormati keputusan masing-masing.
Dalam
kesempatan yang sama, Elpina yang dimintai keterangan oleh panel majelis
menyampaikan bahwa dirinya tidak menyetujui seluruh poin dalam putusan.
“Pada
keputusan tersebut, saya hanya memutuskan di poin 4 saja, untuk poin 1, 2 dan 3
tidak,†kata Elpina saat dimintai keterangan oleh panel majelis.
Dia
juga menyampaikan bahwa walaupun menandatangi keputusan tersebut, dia
memberikan catatan. Kepada panel majelis dia berjanji akan memberikan bukti
catatannya terhadap ketidaksepakatannya pada poin 1, 2 dan 3.
Berbeda
dengan dua rekannya, Manuaris menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan
banyak pertimbangan, diantaranya pendapat saksi ahli yang dihadirkan oleh
Pelapor (Paslon Survenov Sirait-Parlindungan Sinaga).
Dalam
pemeriksaan ini, juga menghadirkan KPU Kota Pematangsiantar. Diwakili oleh
ketuanya, mereka mengaku keberatan dengan rekomendasi dari Panwaslih yang
meminta untuk menetapkan Paslon Survenov Sirait-Parlindungan Sinaga. Hal
tersebut dikarenakan Paslon tersebut tidak bisa membuktikan dukungan berupa B1
KWK Partai Golkar kubu Agung Laksono. [Foto dan Berita: Irmawanti]