Jakarta, DKPP – Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pasaman Barat yakni
Asril, Emra Patria, dan Muhammad Jamil, dinyatakan tidak terbukti melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara itu, lima komisioner KPU Kabupaten
Pasaman Barat yakni Syafrinaldi, Mardayanti, Bakti Pramana, Abdul Gafur, dan
Eki Kurniawan, Rabu (22/6), dinyatakan terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu. Pernyataan tersebut terungkap dalam sidang putusan DKPP
yang dibacakan oleh Anggota Majelis Endang Wihdatiningtyas di Jakarta. Atas
putusan itu, ketiga komisioner Panwaslu Pasaman Barat direhabilitasi nama
baiknya, sementara kelima komisioner KPU Pasaman Barat diberi sanksi peringatan.
“Menerima pokok
pengaduan dari Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada
Teradu I atas nama Syafrinaldi, Teradu II atas nama Mardayanti, Teradu III atas nama Baldi Pramana,
Teradu IV atas nama Abdul Gafur, Teradu V atas nama Eki Kurniawan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Asril, Teradu VII atas nama Emra Patria, Teradu VIII atas nama Muhammad Jamil, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†demikian kutipan amar putusan
DKPP.
Perkara ini diadukan oleh Zulkenedi Said yang merupakan salah satu
calon Bupati Pasaman Barat pada Pemilukada 2015. Dugaan pelanggaran etika
yang dilakukan oleh KPU Pasaman Barat karena meloloskan pasangan calon
Syahiran – Yulianto, padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena tidak
memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Rekening yang disertakan ini bukan
atas nama Paslon, melainkan atas nama
Tim Kampanye.
Sementara itu, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh
Panwaslu Pasaman Barat karena dianggap tidak menindaklanjuti laporan Pengadu
mengenai tidak terpenuhinya persyaratan Paslon Syahiran-Yulianto.
Menurut DKPP, Penulisan nama Tim Kampanye Paslon Syahiran – Yulianto
dalam RKDK, bukan nama Paslon Syahiran – Yulianto, yang dibuka oleh parpol/gabungan
parpol, secara teknis administrasi berdampak pada hasil audit akuntan publik
yang menyimpulkan adanya ketidakpatuhan materiil. Hal tersebut disebabkan
karena informasi nama yang tercantum dalam rekening koran RKDK tidak sesuai
dengan nama Paslon terkait, meskipun spesimen ditanda tangani oleh paslon dan
parpol pendukung.
“Kesalahan teknis administrasi penulisan nama dalam RKDK secara
substansi menurut DKPP tidak membatalkan Paslon,
tetapi implikasi ketidaktertiban administrasi menyebabkan timbulnya berbagai
syakwasangka yang secara tidak langsung mendegradasi kepercayaan dan kehormatan Penyelenggara
Pemilu. Ketidaktegasan dan ketidaktertiban administrasi dalam memverifikasi
RKDK sesuai dengan Pasal 39 huruf h PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil walikota,
mengakibatkan penyelenggaraan pemilihan menjadi tidak efisien dan efektif. Kelalaian
Para Teradu ini terbukti melanggar Pasal 5 huruf d, e, i, dan k juncto Pasal 11, huruf a, b, c, dan d juncto Pasal 15 huruf a dan b Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggata Pemilu,†ungkap Endang.
Sementara, Teradu VI, VII dan Teradu VIII dalam kedudukannya
sebagai Panwas tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu saat sidang pemeriksaan
DKPP yang digelar pada 25 April 2016 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Namun, Asril selaku mantan Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat
sebagai Teradu VI berkesempatan hadir dan memberi keterangan dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Asril membenarkan adanya laporan masuk
terkait RKDK. Yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Panwaskab Pasaman
Barat dengan mengundang Pihak Terlapor
yaitu Syahiran dan Yulianto yang dikuasakan kepada LO. Panwaskab Pasaman Barat
juga melakukan klarifikasi ke Bank Nagari tempat pembuatan rekening, tetapi
tidak mendapatkan hasil.
“Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI,
VII, dan VIII tidak terbukti dan keterangan Asril meyakinkan DKPP,†tutur
Endang dalam persidangan. [Nur Khotimah]