Jakarta,DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah berusia satu tahun pada 12 Juni 2013 lalu, namun perayaannya diselenggarakan pada Kamis (27/6) tepat pada satu tahun pertama kalinya DKPP menggelar sidang.
Refly Harun salah seorang tamu undangan, mengungkapkan seharusnya DKPP tidak diperlukan apabila penyelenggara Pemilu di Indonesia telah bekerja secara profesional.
“DKPP tidak perlu ada kalau penyelenggara Pemilu di negeri ini normal, tapi masalahnya penyelenggara Pemilu di Indonesia ini kan tidak normal, sehingga menurut saya DKPP perlu dipertahankan,” ungkap Refly.
Lebih lanjut, Refly menjelaskan selain harus mempertahankan DKPP, poin penting yang harus dilakukan yaitu memperbaiki penyelenggara Pemilu itu sendiri.
Menurut Refly, keberadaan DKPP ini memiliki dua peran penting yaitu, sebagai media dalam perbaikan etika bagi penyelenggara Pemilu dan sebagai tempat pencari keadilan.
“Namun, nampaknya peran kedualah yang paling menonjol, menurut saya DKPP ini sering dimanfaatkan oleh para pencari keadilan yang kecewa/sakit hati atas keputusan penyelenggara Pemilu,” jelas pakar hukum tata negara ini.
“Indikator Pemilu telah berjalan dengan baik itu ditunjukkan kalau DKPP sedikit kerjaannya karena tidak adanya pelanggaran etik, namun melihat banyaknya perkara yang ditangani DKPP, ini mengindikasikan bahwa Pemilu belum berjalan dengan baik,” tambahnya. (SD)