Palu, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan posisi penyelenggara pemilu bukan sekadar sebagai pelaksana teknis tahapan, melainkan sebagai figur teladan yang memegang peran strategis dalam menjaga integritas demokrasi Indonesia.
Demikian disampaikan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan KPU Kota Palu di Kota Palu, Rabu (19/11/2025). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan kesadaran etik jajaran KPU menghadapi pemilu tahun 2029 dan pemilihan tahun 2031.
“Penyelenggara pemilu itu dituntut seperti manusia setengah dewa jadi dia harus memiliki kapasitas pengetahuan dan kapasitas moral yang mumpuni,” ungkapnya.
Perempuan yang akrab disapa Dewi ini menambahkan, posisi penyelenggara pemilu idealnya menjadi primus inter pares atau yang utama di antara yang setara. Mereka bukan cakap cakap terkait teknis pengelolaan tahapan pemilu, tetapi juga menjadi contoh dalam bersikap, bertindak, dan berucap.
Dewi menekankan, penyelenggara pemilu tidak cukup hanya berpegang pada aturan tertulis (rule of law). Mereka juga harus menjunjung tinggi rule of ethics agar pemilu tidak sekadar sah secara prosedural, tetapi juga adil dan jujur secara substantif.
“Pemilu itu bukan hanya peristiwa elektoral lima tahunan, tetapi juga ujian etik kelembagaan penyelenggara di semua tingkatan,” tegasnya.
Selain itu, setiap ucapan dan sikap penyelenggara pemilu melekat dengan jabatannya. Sehingga apa yang mereka sampaikan di ruang publik, baik dalam forum resmi maupun informal, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab etik sebagai pejabat pemilu.
Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini berharap penyelenggara pemilu di semua level semakin menyadari posisi strategis mereka sebagai penjaga marwah demokrasi. Penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, dan beretika menjadi kunci terwujudnya pemilu yang dipercaya rakyat dan bermartabat bagi bangsa.
Hal serupa juga disampaikan Dewi dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Palu. Ditegaskannya, penyelenggara pemilu memikul tuntutan moral yang sangat tinggi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Mereka tidak hanya dituntut taat pada aturan hukum, tetapi juga wajib menjunjung etika dan keadilan bagi pemilih sebagai pemegang kedaulatan.
“Penanganan pelanggaran di Bawaslu tidak bisa hanya bertumpu pada yang namanya rule of law tapi ada tiang penjaga satunya tiang penjaga satunya juga harus menjadi hal yang diperhatikan yaitu namanya rule of ethics,” tegas Dewi.
[Humas DKPP]


